Sudahkan Anda Mengetahui Definisi Pre-existing Condition?
Memiliki asuransi kesehatan memang sangat bermanfaat, khususnya bagi mereka yang rentan terhadap gangguan kesehatan karena usia, lingkungan dan faktor lainnya. Namun harus teliti saat memilih asuransi kesehatan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kita. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan seleksi risiko yang berhubungan dengan riwayat medis atau kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
Mengutip definisi dari IndonesiaRe, pre-existing condition adalah suatu ketentuan dalam asuransi kesehatan perorangan atau sekumpulan orang yang menyatakan bahwa, benefit tidak akan dibayarkan untuk kondisi yang telah ada sebelumnya sampai pertanggungan atas diri tertanggung telah berlaku sampai mencapai jangka waktu tertentu.” Dapat disimpulkan, pre–existing condition mengacu baik pada kondisi fisik atau mental tertanggung yang telah ada sebelum tanggal efektif polis asuransi.
Sebagai contoh, jika tertanggung menerima perawatan medis setelah tanggal efektif polis akibat luka yang diderita dalam kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal efektif polis, maka klaim akan ditolak. Namun, jika penyakit muncul tanpa gejala-gejala (symptoms) yang jelas pada saat polis tersebut efektif, penyakit ini akan di-cover karena bukan hasil manifestasi dari peristiwa sebelum tanggal efektif polis.
Sayangnya, banyak kasus yang menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Misalnya saja saat terdapat penyakit yang berasal dari kondisi yang ada sebelum tanggal efektif polis, namun berasal dari tidak adanya symptoms yang jelas.
Untuk mengantisipasi kondisi abu-abu semacam itu, maka digunakan istilah first manifest (atau manifestasi pertama) dalam definisi penyakit terutama dalam polis asuransi. Jadi, jika dalam polis menyebutkan ‘manifestasi pertama’, maka pengecualian berlaku hanya pada kondisi yang sudah ada dan menunjukkan gejala yang jelas sebelum tanggal efektif.
Pengajuan asuransi bagi mereka yang memiliki pre-existing condition tentu berbeda dengan pengajuan asuransi pada umumnya. Namun demikian, perusahaan asuransi masih akan menerima pengajuan dengan beberapa syarat. Sebagai contoh, syarat yang diajukan adalah penambahan jumlah premi yang dibayar hingga tidak ditanggungnya biaya penyakit pre-existing condition jika sewaktu-waktu muncul kembali. Selain itu perusahaan asuransi akan menetapkan periode waktu tunggu sebelum perlindungan berlaku, sehingga penggantian klaim hanya akan diberikan setelah periode waktu tunggu berakhir. Periode masa tunggu ini berkisar antara satu sampai 24 bulan. Anda dapat memilih perusahaan asuransi yang memberikan masa tunggu lebih singkat atau bernegosiasi untuk menjamin penyakit yang kita idap pada masa tunggu.
Sumber: https://www.finansialku.com/pre-existing-condition/
-
Asuransi : https://www.sinarmas.co.id/produk
Asuransi kesehatan : https://www.sinarmas.co.id/produk/accident-and-health/kesehatan