March 03, 2022

Sudah Punya Asuransi Kesehatan Dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?

Kita pasti setuju bahwa biaya berobat kian mahal. Hal ini bisa cukup memberatkan jika tidak memiliki perlindungan dari asuransi kesehatan. Untuk itu, kita perlu mengetahui pentingnya memiliki perlindungan dari asuransi kesehatan. 


Asuransi kesehatan dapat melindungi kita dari biaya medis tidak terduga dan nilainya cukup fantastis. Dengan memiliki perlindungan dari asuransi kesehatan, maka kita cukup membayar biaya premi yang lebih rendah dari biaya yang seharusnya dikeluarkan saat menghadapi suatu risiko tertentu sehingga diharuskan menjalani tindakan medis. Asuransi kesehatan juga dapat memberikan manfaat berupa jaminan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi sehingga kita akan memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.


Umumnya perusahaan di Indonesia memberikan fasilitas atau tunjangan berupa perlindungan asuransi kesehatan kepada pegawainya. kita dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Jika sudah mempunyai asuransi kesehatan dari kantor perlukah membeli asuransi kesehatan lainnya? Untuk menjawabnya kita perlu membaca ketentuan asuransi kesehatan yang disediakan oleh kantor. Jika terdapat layanan kesehatan yang dikecualikan dalam asuransi kesehatan yang disediakan oleh kantor, kita dapat melengkapinya dengan membeli asuransi kesehatan lain


Bisakah kita memanfaatkan dua asuransi kesehatan? Jawabannya adalah bisa. Karena kita dapat menggunakan dobel klaim yaitu perlindungan atau reimbursement (pengembalian) biaya yang ditanggung oleh polis asuransi tambahan atas klaim yang tidak ditutup (cover) oleh polis asuransi utama (yang sudah disediakan oleh perusahaan tempat bekerja). Artinya, polis asuransi tambahan (di luar polis asuransi di tempat kerja) ini hanya sebagai pelengkap atau penyokong dari biaya yang telah dibayarkan asuransi dari kantor. Bila polis asuransi di tempat kerja kita tidak mengganti semua klaim kita, maka polis asuransi tambahan kita bisa mengganti sisanya.


Sebagai penutup, berikut adalah tips penting untuk memanfaatkan asuransi kesehatan:


1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promosi dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Misalnya jika berencana untuk memiliki anak, kita dapat mencari asuransi kesehatan yang mencakup perawatan kehamilan dan melahirkan.


2. Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detail dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.


3. Kenali kualitas pelayanan perusahaan asuransi yang akan dipilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu informasi tersebut melalui internet atau kerabat dan teman.


4. Ketika sudah memiliki produk dan perusahaan asuransi pilihan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.


5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi. Pahami ketentuan rawat inap seperti batas lama rawat inap, waktu klaim, minimal masa perawatan UGD, dan ketentuan administrasi di fasilitas kesehatan yang digunakan.


6. Lakukan pembayaran premi secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.


7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.  


Milikilah polis asuransi saat masih sehat dan selagi muda. Ingat, perusahaan asuransi hanya melindungi kesehatan kita saat polis mulai diambil. Jadi, kalau kita memiliki produk saat sudah sakit-sakitan, tentu saja riwayat sakit yang dialami dan potensi sakit dimasa mendatang bisa jadi masuk dalam pengecualian yang tidak dilindungi produk asuransi kesehatan.



*sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40728

-


Asuransi: https://www.sinarmas.co.id/produk


Kesehatan: https://simassehat.com/


Asuransi Kesehatan: https://www.sinarmas.co.id/produk/accident-and-health/kesehatan