Halal Bihalal Lebaran 2022 Boleh Dilakukan, Ini Aturan Terbarunya
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran tahun 2022 dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, dimana diketahui bahwa kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing daerah.
Dalam surat edaran tersebut memberikan informasi bahwa kapasitas tamu yang diberikan izin bisa hadir dalam acara halalbihalal diantara :
PPKM Level 3 yaitu sebanyak 50 persen
PPKM Level 2 yaitu sebanyak 75 persen
PPKM Level 1 yaitu sebanyak 100 persen
Bagi kegiatan yang mempunyai undangan lebih dari 100 orang, makanan dan minuman harus disediakan dalam kemasan karena tidak boleh disajikan di tempat.
Aturan yang terbaru dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, juga melarang setiap warga menggelar makan-makan ramai yang membuat setiap peserta membuka masker waktu kegiatan halal bihalal. Selain itu, aturan lainnya yaitu peserta halal bihalal harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan secara berkala, hingga menjaga jarak.
Hal lainnya seperti penerapan cuti bersama dan hari besar nasional tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Larangan mudik yang berlaku pada lebaran dua tahun terakhir ini sudah dicabut dan tidak hanya itu, pemerintah juga sudah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional dengan total 10 hari mulai dari 29 April sampai 8 Mei 2022.
Libur nasional hingga hari cuti bersama Idul Fitri sudah sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada tanggal 7 April 2022. Diketahui bahwa, perkiraan jumlah pemudik tahun ini bisa mencapai 85 juta orang.
Diprediksi pemudik dari Jabodetabek saja ada 14 juta. Jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan capai angka 47 persen dari total.
Melihat keadaan sekarang ini, mudik lebaran 2022 sangat berkaitan erat dengan perhatian terhadap kasus Covid-19. Menteri Kesehatan Budi G Sadikin yakin bahwa mudik Lebaran 2022 berjalan lancar tanpa membawa dampak negatif.
Keyakinan Menteri Kesehatan berdasarkan hasil sero survei Kementerian Kesehatan baru ini, dimana menyatakan bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik jadi 99,2 persen yang berasal dari vaksinasi maupun berasal dari infeksi.
Faktor lainnya yang menjadi dasar yaitu hasil survei Kemenkes bulan Maret terhadap titer antibodi masyarakat jauh lebih baik dari bulan Desember 2021 yang berada di angka 500-600. Pada bulan Maret 2022 sudah mengalami kenaikan yang begitu signifikan ke 7.000-8.000, karena mayoritas masyarakat sudah punya antibodi dan titer antibodi tinggi.
Semoga hal baik ini terus hadir dan mengiringi sepanjang tahun dan kondisi pandemi di negeri kita tercinta dapat selesai.
(OLG)
Sumber : Kompas.com