April 27, 2022

Asal Usul, Arti, Sejarah, dan Makna Halal Bihalal

Setelah dua tahun dilarang untuk mengadakan Halal Bihalal karena kondisi pandemi, akhirnya pemerintah melalui keputusan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan untuk bisa melakukan tradisi ini.


Halalbihalal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, yang biasa diadakan di suatu tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang atau diartikan sebagai bentuk silaturahmi.


Ternyata tradisi ini mempunyai sejarah tersendiri di negeri kita tercinta loh. Halalbihalal ialah tradisi asli Indonesia dan tidak akan mungkin ditemukan di negara lain di belahan dunia ini.


Banyak sejumlah versi asal usul istilah Halalbihalal, dikutip dari Historia istilah tersebut berasal dari kata ‘alal behalal’ dan ‘halal behalal’. Kata ini masuk dalam kamus Jawa Belanda karya dari Dr. Th. Pigeaud 1938 dimana alal behalal artinya sama dengan salam (datang, pergi) untuk memohon maaf atas kesalahan kepada orang yang lebih tua atau orang lain setelah puasa (Lebaran, Tahun Baru Jawa). Sedangkan halal behalal diartikan sebagai dengan salam (datang, pergi) untuk saling memaafkan di waktu lebaran.


Istilah Halal Bihalal bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo tahun 1935-1936. Waktu itu, martabak masuk golongan makanan baru bagi masyarakat Indonesia. Pedagang tersebut dibantu oleh pembantu pribumi yang kemudian promosikan dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bihalal’ dan mulai sejak itulah istilah halal bihalal populer di masyarakat Solo.


Setelah itu masyarakat menggunakan istilah halal bihalal untuk sebutan seperti pergi ke Sriwedari di hari lebaran atau bentuk silaturahmi pada hari lebaran. Tradisi ini terus berkembang menjadi silaturahmi saling bermaafan saat lebaran.


Adapun versi lain dari asal usul Halalbihalal yaitu berasal dari KH Abdul Wahab Hasbulla pada tahun 1948. Dimana beliau seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama yang memperkenalkan kepada Bung karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar pemimpin politik pada waktu itu yang masih memiliki konflik.


Saran dari KH Wahab membuat Bung karno mengundang seluruh tokoh politik datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahmi yang diberi judul ‘Halalbihalal’. Hal ini membuat para tokoh politik duduk bersama di satu meja dan membuat mereka mulai menyusun kekuatan hingga persatuan bangsa ke depan.


Dari kejadian itu, instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno menyelenggarakan Halal Bihalal dan kemudian tradisi ini terus diikuti masyarakat Indonesia luas khususnya para masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama.


Sampai saat ini, tradisi Halal Bihalal sudah menjadi tradisi di Indonesia yang dilakukan saat setelah melakukan ibadah puasa Ramadan.


Makna Halalbihalal tidak bisa diartikan secara harfiah dan satu persatu antara halal, bi, dan halal. Dimana istilah ‘halal’ itu berasal dari kata ‘halla; dalam bahasa Arab yang mempunyai tiga makna diantaranya halal al-habib (benang kusut terurai kembali), halla al-maa (air keruh diendapkan), dan halla as-syai (halal sesuatu).


Ketiga makna tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa Halalbihalal ialah kekusutan, kekeruhan atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali dengan arti semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala.


Itulah sejarah singkat asal usul dari tradisi Halal Bihalal yang merupakan tradisi silaturahmi asli milik Indonesia. Semoga berkah Ramadan tahun ini terus memberikan kebaikan untuk diri kita dan bangsa tercinta. (OLG)


Sumber : Liputan6.com