Yang dikecualikan adalah
Untuk pengajuan Asuransi Simas Covid-19 tidak memerlukan medical check up terlebih dahulu untuk mengajukan polis asuransi Simas Covid-19.
Manfaat yang dijamin adalah penggantian atas biaya pengobatan yang terjadi apabila Tertanggung menjalani perawatan inap atau rawat jalan di rumah sakit/klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi Covid-19.
Penjaminan berlaku setelah polis disetujui dan diterbitkan.
Persyaratan dokumen pengajuan klaim Simas Covid-19 sebagai berikut :
Klaim dilakukan secara reimbursement, dengan prosedur sebagai berikut :
Untuk Contoh Simulasi Pembayaran Klaim Simas Covid-19 :
Tertanggung a/n Tn. FACHRUDDIN memiliki Asuransi Simas Covid-19 dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan periode polis 01 Januari 2021 sd 31 Deember 2021.
Pada tanggal 01 Februari 2021, Tertanggung mengalami keluhan demam tinggi dan gejala batuk pilek sehingga memutuskan ke dokter terdekat. Berdasarkan gejala tersebut dokter menyarankan pelaksanaan rapid test dengan hasil reactive. Atas hasil rapid test Tertanggung disarankan menjalankan PCR test dan didapatkan hasil : positif. Tertanggung dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atas diagnosa Covid-19 dan dirawat sejak tanggal 05 Februari 2021 sd 20 Februari 2021. Tertanggung mengajukan klaim dengan perincian sebagai berikut :
Keterangan | Jumlah (Rupiah) | Status |
Konsultasi Dokter Umum + APD | 200.000 | Liable/Dapat dibayar |
Rapid Test | 200.000 | Liable/Dapat dibayar |
PCR Test | 1.800.000 | Liable/Dapat dibayar |
Perawatan di Rumah Sakit | 30.000.000 | Liable/Dapat dibayar |
Ongkos Transportasi pribadi | 300.000 | Tidak dijamin Polis |
Total klaim diajukan : | 32.500.000 |
Tertanggung dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait dengan polis asuransi Simas Covid-19 ini melalui surat, email, telepon atau datang ke kantor cabang PT. Asuransi Sinar Mas.
- Hotline 24 jam (021) 5050 7888
- Email ke info@sinarmas.co.id / cs_simassehat@sinarmas.co.id
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang kami yang terdekat, melalui website ini, atau aplikasi Asuransi Sinar Mas Online. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir, dan melengkapi dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, CIF untuk peserta perorangan dan tambahan fotocopy kartu keluarga untuk peserta keluarga.
Tidak, manfaat Simas Covid-19 dapat berlaku di seluruh dunia, tidak terbatas di Indonesia saja.
Contoh Simulasi Pembelian Simas Covid-19 :
Tertanggung a/n Tn. FACHRUDDIN dengan tanggal lahir 01 Januari 1975 pada tanggal 01 Januari 2021 mengajukan aplikasi Asuransi Simas Covid-19 dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), dan aplikasi telah disetujui oleh PT. Asuransi Sinar Mas pada tanggal 10 Januari 2021. Tertanggung setuju untuk polis dicetak hardcopy.
Maka Perhitungan premi polis Asuransi Simas Covid-19 yang dibayar oleh Tertanggung adalah sbb :
Jadi total premi Asuransi Simas Covid-19 harus dibayar oleh Tertanggung adalah sebesar Rp. 5.060.000,- (Lima Juta Enam Puluh Ribu Rupiah)