PENGUMUMAN : Hasil Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Penjaminan Ulang Indonesia
Direksi PT Penjaminan Ulang Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa sesuai dengan Hasil Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Penjaminan Ulang Indonesia tanggal 5 Desember 2024, Para Pemegang Saham Perseroan telah memutuskan :
Penurunan Modal Dasar Perseroan dari semula Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), sehingga Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan dari semula Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) menjadi Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat mengajukan keberatan kepada Perseoran dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.
Jakarta, 11 Desember 2024
Direksi
PT Penjaminan Ulang Indonesia