November 21, 2022

Pentingnya Edukasi Tentang Layanan Jasa Keuangan Bagi Masyarakat

Pemerintah telah berupaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai bauran kebijakan, diantaranya adalah dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif.

Keuangan inklusif merupakan bagian dari perluasan akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif. World Bank (2016) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Berdasarkan definisi tersebut, inklusi keuangan menitikberatkan terhadap akses keuangan. Indonesia sendiri telah memiliki acuan dalam pelaksanaan program keuangan inklusif yaitu Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, namun hal ini perlu diiringi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan keuangan yang inklusif harus diiringi juga dengan upaya untuk mendorong masyarakat yang melek layanan jasa keuangan.

Berikut adalah empat risiko yang timbul jika seseorang tidak memiliki akses dan tidak melek terhadap layanan jasa keuangan:

  1. Belum memiliki rekening tabungan di bank (unbanked), sehingga tidak memiliki akses kepada layanan perbankan dasar seperti tabungan. Keberadaan layanan perbankan tentunya akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari misalnya mengirim uang, melakukan transaksi pembelian, pembayaran, dan lainnya.

  2. Menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan investasi tidak berizin dan diawasi OJK seperti investasi bodong, sehingga bukannya untung malah buntung

  3. Terjebak pinjol ilegal, rentenir, atau lintah darat, yang mengakibatkan terlilit utang dengan bunga tinggi dan mencekik.

  4. Rentan terhadap risiko finansial karena tidak terproteksi oleh produk asuransi.

Pemenuhan kebutuhan layanan keuangan yang paling mendasar adalah dengan memiliki rekening tabungan di bank, yang kemudian berkembang untuk menambah produk/ layanan jasa keuangan lainnya, seperti asuransi, tabungan emas, saham, maupun program dana pensiun. Dengan demikian, memiliki rekening tabungan di bank merupakan hal yang esensial dan menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini untuk berpartisipasi pada aktivitas ekonomi dan juga mendukung pembangunan nasional

Beberapa program yang dikembangkan untuk mendorong budaya menabung diantaranya Simpanan Pelajar, Tabungan Saham, Tabungan Emas, dan Tabungan Hari Tua.

Tabungan hari tua merupakan tabungan khusus untuk menyiapkan manfaat finansial bagi nasabahnya ketika memasuki masa pensiun dan dapat dimiliki dengan mengikuti program dana pensiun. Kita selagi muda tidak boleh lengah dan terbuai dengan gaya hidup yang cenderung konsumtif, tetapi harus lebih peka dalam menghadapi kenyataan bahwa manusia tidak selamanya produktif sehingga harus dipersiapkan melalui program dana pensiun.

Jadi, masyarakat harus mulai sadar dan melek keuangan bahwa menabung ternyata membawa banyak kebaikan dan manfaat di masa depan. Masyarakat yang melek keuangan akan mendapatkan manfaat dan mampu meminimalisir risiko yang ditimbulkan dari produk/layanan tersebut.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dipahami sebelum menggunakan layanan jasa keuangan:

  1. Informasi terkait persyaratan dan tata cara mengajukan produk/layanan jasa keuangan;

  2. Informasi terkait manfaat dan risiko dari produk keuangan, seperti batas jumlah pinjaman, suku bunga, denda, dan lainnya

  3. Informasi terkait hak dan kewajiban konsumen, seperti jangka waktu pembayaran, penjelasan tata cara penagihan dan lainnya.

Tak lupa juga ketika memanfaatkan produk/layanan jasa keuangan, masyarakat harus memastikan status terdaftar dan berizin dari OJK dari produk/layanan tersebut demi keamanan di kemudian hari.

sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40723