Indemnity: Prinsip yang Menjadi Landasan Ganti Rugi Dalam Asuransi
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar tujuan orang membeli suatu jaminan asuransi adalah untuk memberikan perlindungan terhadap aset yang dimiliki akibat kerugian dari suatu risiko. Perlindungan tersebut dapat berupa ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi kepada tertanggung. Pemberian ganti rugi dalam perusahaan asuransi pun dilandasi oleh salah satu dari 6 prinsip asuransi, yaitu Indemnity.
Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih dalam terkait prinsip Indemnity, dimulai dari pengertian, metode ganti rugi, dan hal-hal yang dapat membatasi ganti rugi.
Pengertian Prinsip Indemnity
Indemnity adalah kompensasi keuangan atau finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan Tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian). Secara sederhana, Indemnity adalah prinsip yang mengatur tentang ganti rugi di dalam asuransi kerugian.
Dengan adanya prinsip ini, Tertanggung tidak boleh mendapatkan nilai ganti rugi yang lebih mahal maupun lebih murah dari jumlah kerugian yang dideritanya. Prinsip ini hanya berlaku untuk asuransi kerugian karena sulit “mengukur” nilai dari jiwa seseorang secara finansial.
Metode Indemnity Dalam Asuransi
Perlu dipahami bahwa tidak semua ganti rugi dari suatu kerugian yang dialami tertanggung berupa uang tunai (cash). Hal ini disebabkan karena di dalam Indemnity terdapat 4 (empat) metode yang dapat digunakan, yaitu:
a. Cash (uang tunai)
Pemberian ganti rugi dalam bentuk uang tunai merupakan metode yang paling mudah dilakukan perusahaan asuransi selaku penanggung. Pastinya nominal uang tunai yang diberikan kepada tertanggung harus sesuai dengan nominal yang telah disepakati di dalam polis asuransi.
b. Repair (perbaikan)
Ganti rugi juga bisa diberikan dengan melakukan perbaikan. Biasanya, metode ini dilakukan untuk jaminan asuransi kendaraan, di mana nilai perbaikan yang diberikan biasanya tidak lebih besar dari 75% atas biaya keseluruhan. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi yang memberi jaminan akan mengirim kendaraan yang rusak ke bengkel rekanan ataupun non-rekanan.
c. Replacement (penggantian)
Contoh penerapan ganti rugi ini pun bisa dilakukan untuk jaminan asuransi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang dijamin asuransi mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan beberapa sparepart rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi, maka ganti rugi dapat diberikan berupa penggantian sparepart yang rusak dengan sparepart sejenis yang masih baru. Selain asuransi kendaraan, metode ganti rugi ini pun biasa digunakan untuk asuransi property dengan objek pertanggungan berupa bangunan atau mesin.
d. Reinstatement (pembangunan kembali)
Metode ganti rugi pembangunan kembali biasanya digunakan untuk jaminan asuransi property. Misalnya, suatu bangunan yang diasuransikan mengalami kerugian akibat penyebab yang dijamin polis, seperti kebakaran, hingga menyebabkan kerusakan bangunan. Maka, perusahaan asuransi memberikan ganti rugi tanpa memperhitungkan wear and tear, tetapi tertanggung harus berkontribusi apabila ada betterment (mengganti yang lebih baik dari kondisi sebelum kejadian).
Hal-hal yang Membatasi Indemnity
Setelah memahami metode ganti rugi yang bisa diberikan oleh perusahaan asuransi, terdapat beberapa hal yang dapat membatasi pembayaran ganti rugi kepada tertanggung.
a. Sum Insured
Sum Insured merupakan batas maksimum penggantian atas kerugian yang bisa diberikan oleh penanggung (perusahaan asuransi).
b. Average
Average merupakan pertanggungan di bawah harga (under-insured). Secara sederhana, average adalah kondisi di mana tertanggung mengasuransikan objek pertanggungannya di bawah harga yang seharusnya.
c. Excess atau Deductible
Dalam prinsip Indemnity, excess atau deductible adalah jumlah dalam setiap kerugian yang tidak dijamin di dalam polis sehingga harus ditanggung sendiri oleh tertanggung.
d. Franchise
Apabila dalam suatu polis diberlakukan franchise, maka perusahaan asuransi selaku penanggung baru akan memberi ganti rugi saat kerugian yang diderita tertanggung melebihi jumlah franchise tersebut. Dengan kata lain, franchise dapat diartikan sebagai nilai kerugian minimum yang harus dicapai oleh tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi. Franchise dapat berupa satuan uang, prosentase, atau waktu.
e. Limit
Limit adalah pembatasan jumlah ganti rugi atas suatu objek pertanggungan atau jaminan tertentu dalam polis.
Sumber :
Otoritas Jasa Keuangan