Bootstrap

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Lengkapi dan tandatanganilah Formulir Aplikasi yang tersedia dan kembalikanlah kepada Asuransi Sinar Mas dengan melampirkan foto copy Kartu Identitas Diri.

Selain via transfer, kami memberikan alternatif lain cara pembayaran premi melalui pendebetan rekening kartu kredit, Visa dan MasterCard.

Simas sehat executive memberikan 2 alternatif pilihan bagi Anda yaitu:

  1. Jaminan di seluruh dunia TERMASUK Jepang, USA & Canada
  2. Jaminan di seluruh dunia KECUALI Jepang, USA & Canada

Anda mempunyai kebebasan untuk berobat di Rumah Sakit mana saja yang Anda inginkan sesuai dengan pilihan jaminan yang Anda pilih (TERMASUK atau KECUALI Jepang, USA atau Canada). Semua pilihan ada ditangan Anda. Anda bahkan dapat memilih dokter Anda.

Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi Anda disetujui oleh Penanggung dan Polis Asuransi telah Anda terima serta premi sekaligus telah dibayar lunas.

Yang dikecualikan oleh simas sehat executive :

1. 30 hari pertama

Semua jenis penyakit yang terjadi / timbul dalam 30 hari pertama dari saat tanggal efektif Polis, kecuali yang disebabkan oleh kecelakaan.

2. 12 bulan pertama

Penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis meskipun belum pernah disadari sebelumnya (Daftar penyakit terdapat di dalam Polis). Penyakit-penyakit tersebut baru dapat dijamin, jika terjadi setelah Anda dijamin oleh simas sehat executive selama 12 bulan berturut-turut.

3. 18 bulan pertama

Semua jenis penyakit kronis yang pernah diderita dan atau kondisi fisik yang tidak normal yang telah ada sebelum menjadi peserta simas sehat executive. Setelah lebih dari 18 bulan Anda menjadi peserta, penyakit tersebut akan dijamin asalkan selama 18 bulan tersebut Anda tidak pernah berkonsultasi, meminta advis dokter, tidak menerima perawatan maupun pengobatan yang berkaitan dengan penyakit tersebut.

4. Pengecualian lain tercantum secara jelas di dalam Polis.

Yang perlu diketahui sebelum memilih plan simas sehat executive :

  1. Jika Anda harus dirawat di rumah sakit di luar negeri ketika sedang berpergian atau bertugas ke luar negeri, simas sehat executive akan membayar sampai dengan limit plan yang Anda pilih.
  2. Jika Anda memilih untuk dirawat di luar negeri, padahal perawatan tersebut dapat dilakukan di Indonesia, Anda wajib menanggung 20% dari batas biaya yang dikeluarkan.
  3. Jika Anda dirawat di kamar yang biaya kamarnya lebih tinggi dari yang menjadi hak Anda, Anda wajib menanggung biaya-biaya yang terjadi secara proporsional.

Jika pada saat kenaikan plan Anda telah menderita suatu ketidakmampuan secara fisik, maka batas jaminan yang dapat dibayarkan sehubungan dengan ketidakmampuan secara fisik tersebut dibatasi pada jaminan asuransi sesuai dengan plan yang lama dan akan tetap demikian hingga 6 bulan setelah tanggal peningkatan plan.

Simas Sehat Excecutive memberikan jaminan yang sangat luas, meliputi :

1. Rawat Inap (opname).

Biaya pemakaian kamar selama pasien di rawat inap selama maksimal 365 hari/tahun.

2. Ruang ICU/ICCU.

Biaya perawatan di kamar ICU sebagai pasien rawat inap selama maksimal 60 hari/tahun.

3. Biaya Aneka Perawatan.

Biaya untuk peralatan dan perawatan yang diperlukan secara medis.

4. Biaya Operasi/Pembedahan.

Biaya tim dokter bedah, anestesi, kamar operasi, obat dan alat kesehatan.

5. Kunjungan Dokter di Rumah Sakit.

Biaya pemeriksaan dokter selama pasien dirawat inap maksimal 1 kunjungan per hari.

6. Biaya pemeriksaan laboratorium & tes diagnostik.

Biaya pemeriksaan laboratoriun dan tes diagnostik yang dilakukan oleh pasien maksimal 7 hari sebelum pasien dirawat inap.

7. Perawatan Lanjutan setelah Rawat Inap.

Penggantian biaya perawatan lanjutan maksimum selama 30 hari setelah masa rawat inap selesai.

8. Mobil Ambulans.

Biaya bantuan mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit dalam keadaan darurat.

9. Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan

Penggantian biaya atas perawatan darurat di Klinik atau Rumah Sakit yang terjadi sebagai akibat dari Cedera karena kecelakaan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.

10. Biaya Rawat Jalan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan

Penggantian biaya perawatan gigi di Klinik atau Rumah Sakit sebagai akibat dari Cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi yang benar-benar sehat dan sebagai pasien rawat jalan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan.

11. Biaya Operasi Plastik karena Kecelakaan

Penggantian biaya atas pelaksanaan operasi plastik sebagai akibat dari kecelakaan apabila secara medis diperlukan.

12. Transplantasi Organ Tubuh

Penggantian biaya perawatan yang terjadi untuk transplantasi organ tubuh yang meliputi jantung, paru-paru, hati, ginjal dan sumsum tulang.

13. Dapat berlaku Cashless di RS Provider ASM.

14. Pembayaran mudah melalui auto debet Kartu Kredit Bank mana saja (Visa/Mastercard) seluruh Indonesia. Tersedia juga jaminan di seluruh dunia termasuk atau kecuali Jepang, USA dan Canada.

Siapapun dengan usia minimal 30 hari dan maximal 59 tahun untuk peserta baru atau 75 tahun untuk perpanjangan, berdomisili di Indonesia dapat menjadi peserta simas sehat executive.

Tidak diperlukan Medical Check-Up untuk usia dibawah 50 tahun. Namun Anda perlu mengisi Formulir Aplikasi Asuransi (FAA) yang berisi antara lain adalah pernyataan riwayat kesehatan Anda.

Ya. Seluruh biaya/tagihan akan dibayar semua asalkan kelas kamar yang digunakan sesuai dengan plan yang dipilih dan tidak lebih dari batas per kejadian dan batas maksimum penggantian per tahun.

Untuk Nasabah/Tertanggung yang mempunyai dua atau lebih asuransi kesehatan, Asuransi Sinar Mas hanya membayar kelebihan biaya yang tidak bisa diklaim dari asuransi pertama sampai dengan batas maksimum limit jaminan yang dipilih.

Yang dimaksud dengan "Dokumen Lengkap" pada pada prosedur klaim adalah :

  1. Formulir Klaim Asuransi (Asli)
  2. Kwitansi Asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan (Asli)
  3. Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung

Semua klaim yang berhubungan dengan asuransi kerugian mengharuskan tertanggung untuk melampirkan kwitansi asli pada formulir klaimnya.

Pre-Existing Conditions adalah penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis meskipun belum pernah disadari sebelumnya. Penyakit-penyakit tersebut baru dapat dijamin, jika terjadi setelah Anda dijamin oleh simas sehat executive selama 12 bulan berturut-turut.

Untuk keperluan ini, mintalah dokter Anda untuk mengisi dan menandatangani Formulir Klaim, lampirkan dengan kwitansi asli dan dokumen penunjang lainnya, kemudian kirim ke PT. Asuransi Sinar Mas – Accident and Health Insurance Division, Plaza Simas Lt. 7, Jl. KH Fachruddin No. 18, Jakarta 10250. Penggantian klaim akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap kami terima. Penanggung akan membayar klaim melalui transfer atau giro SETELAH Tertanggung melunasi seluruh sisa premi tahunan.

Jika pertanggungan berhenti di tengah jalan atas permintaan Nasabah/Tertanggung, maka pengembalian uang preminya :

1. Premi Jangka pendek dan biaya administrasi akan dibebankan kepada Tertanggung, dengan perhitungan :

  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 1 minggu - 1/8 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 1 bulan - 1/4 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 2 bulan - 3/8 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 3 bulan - 1/2 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 4 bulan - 5/8 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 6 bulan - 3/4 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 8 bulan - 7/8 dari Premi Tahunan
  • Untuk periode asuransi yang melebihi 8 bulan - Premi Tahunan penuh

2. Tidak akan ada pengembalian premi jika klaim telah pernah dilakukan oleh Tertanggung.

Cara untuk dapat mengajukan klaim Rawat Inap di Rumah Sakit Provider, sebagai berikut :

  1. Sebelum Tertanggung masuk ke Rumah Sakit Provider, Tertanggung harus melapor terlebih dahulu kepada Penanggung untuk mendapatkan surat jaminan dari Penanggung.
  2. Jika dalam keadaan emergency/darurat dimana Tertanggung tidak dapat melapor terlebih dahulu, maka Tertanggung dapat menunjukkan kartu Peserta SimasCard kepada Rumah Sakit Provider agar mendapatkan perawatan segera. Sebelum Tertanggung lepas Rawat Inap di Rumah Sakit, maka Tertanggung atau wakil dari Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung perihal perawatan inap tersebut. Jika tidak, maka menjadi tangguangan Tertanggung untuk membayar seluruh tagihan dari Rumah Sakit untuk selanjutnya ditagihkan kembali kepada Penanggung.
  3. Tertanggung harus menunjukkan Kartu Peserta Asuransi dan KTP yang masih berlaku, sedangkan untuk tanggungan Tertanggung dibawah umur dapat menggunakan KTP Tertanggung.
  4. Tertanggung harus mengisi dan menandatangani Formulir Klaim Asuransi yang akan diberikan oleh Rumah Sakit Provider yang bersangkutan.
  5. Jika karena sebab apapun Tertanggung dirawat inap pada Kamar yang Biaya Kamar dan Menginapnya lebih tinggi dari yang tercantum pada kartu Peserta Asuransi maka Tertanggung berkewajiban menanggung seluruh kelebihan biaya yang berada di atas batas maksimum jaminan untuk Tertanggung tersebut.
  6. Batasan Sistem Provider

  • Sistem Provider tidak berlaku untuk jaminan-jaminan dibawah ini :
  • Perawatan Harian/One Day Care
  • Tindakan “One Day Surgery”
  • Konsultasi dan Pemeriksaan Laboratorium sebelum Perawatan Menginap di Rumah Sakit
  • Konsultasi dan pengobatan setelah Rawat Inap
  • Perawatan Darurat Gigi akibat Kecelakaan
  • Rawat Jalan Darurat akibat Kecelakaan

Atas jaminan tersebut diatas berlaku sistem Non Provider (sistem Reimbursement)

Isi Formulir Aplikasi Asuransi (FAA) dengan lengkap, satu keluarga cukup satu buah formulir. Lampirkan dengan fotokopi kartu identitas semua calon Peserta yang berusia di atas 18 tahun dan fax di nomor 0213926534 kepada : PT. Asuransi Sinar Mas – Accident and Health Insurance Division, Atau Anda dapat menghubungi kami untuk keterangan lebih lanjut di no. telepon (021) – 3902141 (hunting) atau hotline 24 hours (021)5050 7888 atau (021) 235 67 888