December 14, 2023

Underinsured dan Overinsured dalam Polis Asuransi Property

Penentuan harga pertanggungan merupakan salah satu yang harus diperhatikan di awal pengajuan Polis Asuransi. Harga Pertanggungan adalah nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan dan akan menjadi maksimum liability Penanggung (Perusahaan Asuransi). Nilai harga pertanggungan akan berpengaruh terhadap penentuan nilai premi asuransi dan juga nilai penggantian pada saat terjadi kerugian. Nasabah berhak sepenuhnya menentukan nilai harga pertanggungan tersebut. Namun demikian ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan Harga Pertanggungan tersebut.

Nilai Pertanggungan dari property yang diasuransikan harus menunjukkan nilai penuh (tidak lebih kecil) dari harga yang sebenarnya / harga pasar pada saat berlakunya asuransi dan selama periode asuransi berlangsung. Jangan sampai terjadi Nilai Pertanggungan tersebut di bawah harga (underinsured) atau Pertanggungan diatas harga (overinsured).

Yang dimaksud dengan pertanggungan di bawah harga (underinsured ) adalah kondisi dimana nilai pertanggungan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Sementara overinsured adalah kondisi dimana nilai pertanggungan lebih tinggi daripada nilai sebenarnya. Kedua kondisi ini tidak disarankan bagi Nasabah karena akan menimbulkan kerugian terutama pada saat terjadi klaim.

Sebagai contoh :

Harga Pertanggungan sebenarnya : Rp. 1.000.000.000,-

Harga Pertanggungan diasuransikan : Rp. 750.000.000,-

Kondisi ini yang disebut dengan underinsured.

Apabila terjadi kerugian maka nilai kerugian yang dibayarkan oleh Pihak Asuransi akan diprorata. Misalnya :

Kerugian yang terjadi : Rp. 100.000,000,-

Nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh Asuransi adalah :

Rp. 750.000.000

----------------------- X Rp. 100.000.000 = Rp. 75.000.000,-

Rp. 1.000.000.000

Ada selisih nilai sebesar Rp. 25.000.000,- yang tidak dapat diganti oleh Perusahaan Asuransi karena underinsured.

Sementara jika terjadi overinsured , pembayaran premi akan menjadi sia-sia karena asuransi membatasi pembayaran klaim maksimal sebesar harga pasar pada saat terjadi kerugian.

Harga pertanggungan perlu disesuaikan terutama pada saat perpanjangan Polis. Harga Pertanggungan pada saat perpanjangan Polis belum tentu sama dengan periode pertanggungan sebelumnya. Penyebabnya diantaranya adalah karena adanya inflasi, penggantian barang tua dengan yang baru, penggantian barang murah dengan yang mahal atau karena kenaikan harga pasar

Beberapa tips dalam menentukan Harga Pertanggungan

  • Gunakan harga wajar/sebenarnya dari harta benda yang diasuransikan. Harga pertanggungan tidak memperhitungkan nilai komersial yang menyangkut lokasi,keunikan atau nilai tanah.
  • Gunakan jasa penilaian property (Appraisal) untuk menentukan harga pertanggungan
  • Anda dapat mengajukan Harga Pertanggungan atas dasar “Biaya/Nilai Pemulihan Baru” dari harta benda yang hendak diasuransikan dengan ketentuan khusus.

Pastikan tidak terjadi underinsured atau overinsured . Bila terjadi underinsured akan mengurangi besarnya hak ganti rugi klaim. Namun bila terjadi overinsured, tidak akan memperbesar hak ganti rugi klaim.