August 15, 2024

Panduan Lengkap tentang Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dan Aturannya di Indonesia

Mengenal Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Apa itu Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih? Bendera ini adalah bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Saat ini, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dilestarikan di Monumen Nasional Jakarta. Bendera ini dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.

Menurut informasi dari Kemendikbud, bendera ini terbuat dari katun halus setara primisima untuk batik tulis dengan warna merah putih. Warna merahnya adalah merah serah, yaitu merah jernih (bukan merah nyala, merah tua, merah muda, atau merah jambu). Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah 200 cm x 300 cm.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang akan dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah telah mengatur agar setiap rumah dan lingkungan memasang bendera Merah Putih sebagai bentuk perayaan.

Imbauan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Menurut Pasal 4 UU tersebut, bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian harus memiliki ukuran yang sama dan bendera harus terbuat dari kain yang tidak luntur. Aturan ini mewajibkan pemasangan bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia oleh seluruh warga negara.

Berikut adalah ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Lapangan Presiden

2. Lapangan Umum

3. Ruangan

4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden

5. Mobil Pejabat Negara

6. Kendaraan Umum

7. Kapal

8. Kereta Api

9. Pesawat Udara

10. Meja

Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera Merah Putih

Pengaturan ukuran bendera Merah Putih memiliki tujuan sebagai berikut, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menjaga kehormatan yang mencerminkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi dalam penggunaan bendera negara.

Ketentuan Penggunaan Bendera Merah Putih

Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara meliputi pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Ketentuan penggunaannya menurut Pasal 7 adalah sebagai berikut:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran dan/atau pemasangan juga dapat dilakukan pada malam hari dalam keadaan tertentu.
  2. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  3. Pemerintah daerah menyediakan Bendera Negara untuk warga negara Indonesia yang tidak mampu dalam rangka pengibaran di rumah.
  4. Selain 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Berikut adalah tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang sesuai dengan ukuran bendera.
  2. Jika bendera dipasang pada tali, ikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  3. Jika bendera dipasang di dinding, pastikan terpasang membujur rata. Bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Sumber:

  1. "Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Aturan Perundangan" https://news.detik.com/berita/d-6854325/ketentuan-ukuran-bendera-merah-putih-menurut-aturan-perundangan.
  2. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/ini-cara-memasang-bendera-merah-putih-yang-benar.
  3. "10 Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang" https://www.detik.com/jatim/berita/d-6854245/10-ukuran-bendera-merah-putih-sesuai-undang-undang.
  4. https://jakarta.tribunnews.com/2024/08/11/aturan-ukuran-pemasangan-bendera-merah-putih-berdasarkan-tempat-di-kendaraan-umum-hingga-kereta-api.
  5. https://www.instagram.com/p/C-jkuLdpr6r/?igsh=OXRueXBnYzVmamNi.