Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?
Seperti yang kita ketahui, setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
Sebenarnya apa itu SPT Tahunan? Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, SPT tahunan adalah surat yang kita gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Lalu mengapa pekerja wajib lapor SPT? Pertanyaan tersebut sering ditanyakan lantaran sebenarnya bagi pekerja, kewajiban untuk membayar pajak telah dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.
SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Secara lebih rinci, berikut adalah 3 alasan pekerja wajib lapor SPT seperti dikutip dari laman pajak.go.id:
- Amanat Peraturan Perundang-undangan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan pekerja wajib lapor SPT tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP. - Implikasi Self Assessment
Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self assessment. Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar menghitung menyetor dan melapor pajak secara mandiri.
SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.
Perhitungan dalam pelaporan SPT termasuk penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.
Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak.
SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga. - Ada Kemungkinan Perhitungan PPh di Satu Tahun Pajak Berbeda
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan, kewajiban lapor SPT oleh wajib pajak diperlukan karena ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya.
Selain itu, ada pula kemungkinan pekerja pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak.
Dengan demikian, bisa jadi ada perbedaan hasil perhitungan PPh karena perusahaan baru tidak terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.
Akibatnya dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama.
Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartemen baru pada tahun berjalan yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
Bagi yang masih bertanya-tanya untuk apa lapor pajak ketika perusahaan sudah memotong penghasilan dan membayarkan pajak kepada negara, jawabannya adalah untuk memeriksa ulang atau cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.
Kini wajib pajak pun tak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor pajak, karena sudah bisa dilakukan secara online lewat electronic filing atau e-filing. Jadi, pastikan untuk melakukan lapor pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan, ya.
Sumber: Kompas.com