August 01, 2024

Keuntungan dan Manfaat Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh tertanggung. Dalam Asuransi Tanggung Jawab Hukum, penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai tertentu jika tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian finansial yang diderita oleh pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung.

Prinsip dasar dalam kontrak Asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) adalah:

1. Tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh penanggung berdasarkan keputusan pengadilan, bukan berdasarkan persetujuan antara tertanggung dan pihak lain.

2. Pertanggungan berlaku tanpa batasan terhadap siapa saja, sehingga kelalaian tertanggung yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga tetap ditanggung, terlepas dari status sosial atau kewarganegaraan pihak ketiga tersebut.

3. Tindakan yang ditanggung harus merupakan kecelakaan, meskipun dalam batas tertentu bisa mencakup tuntutan di luar kecelakaan. Dasar pertanggungan tidak lagi hanya “caused by accident” tetapi juga “for any occurrence” yang menimbulkan tuntutan hukum.

Apa saja yang termasuk dalam manfaat Third Party Liability (TPL)?

  1. Kematian atau Cedera Pihak Ketiga: TPL mengganti kerugian atas kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan. Pihak ketiga adalah siapa pun yang berada di kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan kita. Misalnya, jika mobil kita bertabrakan dengan mobil lain yang membawa tiga penumpang, dan ketiganya mengalami cedera, biaya pengobatan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  2. Kerusakan Aset Pihak Ketiga: TPL juga mengganti kerusakan aset pihak ketiga, di luar aset milik kita sebagai pemegang polis. Perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Jadi, jika dalam kecelakaan terjadi kerusakan pada mobil pihak ketiga, biaya perbaikan mobil tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Apa Saja kerugian yang tidak termasuk manfaat Third Party Liability (TPL)?

  1. Kendaraan yang diasuransikan digunakan oleh orang tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah saat kecelakaan.
  2. Kita melanggar lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan tuntutan hukum dari pihak ketiga.
  3. Kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, atau pemberontakan juga dikecualikan dari manfaat TPL.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca dan memahami isi polis asuransi yang kita miliki agar tidak kecewa saat mengajukan klaim. Ketahui manfaat dan pengecualiannya.

Keuntungan yang Didapatkan

1. Jaminan Perlindungan atas Tuntutan Tanggung Jawab oleh Pihak Ketiga

Tambahan proteksi TPL memberikan jaminan pertanggungan bagi nasabah asuransi mobil terhadap tuntutan tanggung jawab oleh pihak ketiga atau pengguna jalan lain. Dengan proteksi TPL, nasabah asuransi kendaraan mendapatkan perlindungan atau ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh kendaraan bermotor. Kerugian yang dijamin oleh perluasan TPL ini meliputi kerusakan kendaraan, nasabah atau pemegang polis, dan kerusakan pada harta benda.

2. Pertanggungan dan Ganti Rugi dengan Cakupan Lebih Luas

Tidak hanya mencakup kerusakan pada kendaraan, TPL juga memberikan pertanggungan dan ganti rugi untuk kerusakan harta benda, cedera badan, biaya pengobatan, dan korban jiwa. Nominal perlindungan atau biaya pertanggungan disesuaikan dengan limit atau batas jaminan TPL yang telah disepakati antara tertanggung dan penyedia asuransi sejak awal.

3. Nominal Premi Bisa Disesuaikan dengan Plafon Jaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan dengan memberlakukan sistem pajak progresif. Ini berarti nominal premi asuransi tergantung pada limit atau batas jaminan yang diinginkan, sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi. Contohnya, nominal rate untuk asuransi mobil dengan plafon jaminan sebesar Rp. 10 juta adalah 1% per tahun. Dengan demikian, premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp. 10 juta adalah sekitar Rp. 100 ribu per tahun.

Asuransi Sinar Mas juga menyediakan produk asuransi kendaraan yang menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga. Silahkan kunjungi link berikut untuk informasi lebih lengkap :


Simas Mobil

Simas Mobil Exclusive

Simas Mobil TPL

Simas Motor


Sumber:

  1. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/102.
  2. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c51yj2g814jo.
  3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220101142448-4-303768/simak-ini-manfaat-third-party-liability-pada-asuransi-mobil.