Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah - PT Asuransi Sinar Mas
Sejalan dengan komitmen untuk memberikan langkah nyata memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi dengan memperluas jangkauan produk unggulan dan layanan berbasis Syariah, untuk itu PT Asuransi Sinar Mas berencana untuk melakukan pemisahan Unit (spin off) menjadi Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang berdiri mandiri dan independen.
PT Asuransi Sinar Mas telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Agustus 2024 dan selanjutnya, PT Asuransi Sinar Mas akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam RKPUS yang telah disetujui OJK tersebut.
Setelah OJK menerbitkan persetujuan izin usaha atas Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru, maka seluruh portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru tersebut dan proses pemisahan UUS ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2026 sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan oleh OJK. Seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari OJK.
Selama dalam tahapan proses pemisahan sampai dengan Perusahaan Asuransi Umum Syariah beroperasi, seluruh hak dan kewajiban peserta tidak berubah dan tetap sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
PT Asuransi Sinar Mas berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik atas transparansi informasi selama proses pemisahan UUS ini berlangsung serta memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan layanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku pada polis.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Bapak dan Ibu dapat menghubungi Asuransi Sinar Mas 24 Hour Customer Care: 021-235 67 888, Whatsapp Chat: 021 8060 0691 atau E-mail: info@sinarmas.co.id