May 16, 2023

Pahami Skema Ponzi, Cegah Terjerat Investasi Bodong

Investasi memang penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan berbagai produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti, maka sebagai calon investor ada baiknya belajar terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar tidak terjerat dalam skema Ponzi.

Sangat disayangkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema Ponzi. Untuk itu, kita harus lebih berhati-hati agar terhindari dari skema ini.

Mengutip dari djkn.kemenkeu.go.id, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru. Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut. Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis MLM tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema Ponzi sebagai pendapatan utama. Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada skema Ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.

Para calon investor wajib mengenali ciri skema Ponzi berikut ini agar terhindar dari kerugian:

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;

2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;

3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;

4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;

5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;

6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta

7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sdr. Kuseryansyah, menyampaikan bahwa masalah utama atas maraknya investasi ilegal adalah disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang harus membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup, sehingga mampu berpikir logis untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi agar dapat menahan diri dan terhindar dari kerugian

sumber :

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20633

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/13689/Waspada-Wajah-Baru-Skema-Ponzi.html