Bootstrap

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Simas Mudik adalah asuransi kecelakaan diri yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih)

Simas Mudik memberikan jaminan yaitu :

1. Resiko A : Meninggal dunia akibat kecelakaan

Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.

2. Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai continental scale)

Memberikan jaminan keuangan jika terjadi cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. Penggantian dihitung dari prosentase yang tercantum dan dihitung dari jumlah uang pertanggungan.

3. Resiko D : Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta.

1) Cacat Tetap Total sehingga menghalangi semua pekerjaan Tertanggung sehari-hari seperti disebut dalam Polis ini:

- Kebutaan atas kedua belah mata

 

100%

- Kehilangan daya ingatan total

 

100%

- Kelumpuhan total selama-lamanya

 100%

2) Cacat Tetap Sebagian:

  

- Kebutaan pada sebuah mata

 

40%

- Ketulian total pada kedua telinga
 50%

- Ketulian total pada sebuah telinga

 

20%

- Kebisuan total selama-lamanya

 

50%

- Impotensi

 

30%

3) Kehilangan seluruh:

  
 

Kanan

Kiri

(pada orang kidal adalah sebaliknya)

- Lengan, dari sendi bahu

60%

50%

- Lengan, dari sendi siku

50%

45%

- Tangan, dari sendi pergelangan

40%

35%

- Ibu jari tangan, dari sendi pangkal jari

20%

15%

- Jari telunjuk, dari sendi pangkal jari

10%

10%

- Jari tengah , dari sendi pangkal jari

10%

10%

- Jari manis, dari sendi pangkal jari

10%

10%

- Jari kelingking, dari sendi pangkal jari

5%

5%

(Pembayaran ganti rugi untuk Cacat Tetap Seba-gian pada jari-jari tangan prosentasenya akan memperbandingkan keadaan cacat dengan ruas-ruas pada jari tersebut dan pembayaran ganti rugi untuk jari-jari tersebut jumlahnya tidak akan melebihi pembayaran ganti rugi untuk cacat tetap atas kehilangan seluruh tangan dan sendi per-gelangan tangan).

 

Kanan

Kiri

(pada orang kidal adalah sebaliknya)

- Kaki, dari pangkal paha

50%

40%

- Kaki, dari paha atau sendi lutut

40%

40%

- Kaki, dari pergelangan kaki

40%

40%

- Ibu jari kaki

20%

20%

- Jari kaki yang lainnya

5%

5%

Simas Mudik tidak menjamin biaya perawatan medis dan resiko sepeda motor.

Pengecualian polis Simas Mudik adalah sebagai berikut :

1. Kecelakaan yang terjadi karena mengendarai atau sebagai penumpang kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).

2. Langsung / tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari :

  • melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan kearah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak.
  • dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara yang sejenisnya
  • hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebab-sebabnya: penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.

3. Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.

4. Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan yang sejenis dengan itu : gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.

5. Atau terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya.

6. Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau yang sejenis, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara atau yang sejenis dengan itu milik atau yang dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route yang tetap (regular), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas.

7. Kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republic Indonesia.

8. Kecelakaan yang terjadi karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilan alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.

9. Kecelakaan yang terjadi pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotik atau pengaruh, minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat daripadanya.

10. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.

11. Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacad atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.

12. Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam point 11 diatas, misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.

  1. Angkutan Umum Resmi ( Pesawat Terbang, kapal laut, kapal laut, kereta api & bis)

  2. Kendaraan Pribadi (Kendaraan beroda empat atau lebih)

Ya. Simas Mudik tidak hanya menjamin perorangan/individu namun dapat juga menjamin peserta keluarga atau rombongan besar.

Simas Mudik memiliki 3 pilihan plan yaitu :

1. Plan Individu : 1 (satu) orang

2. Plan Keluarga : Maksimum 5 (lima) orang per sertifikat polis

“Keluarga” adalah pasangan suami/istri yang sah dan anak kandung/anak angkat yang sah menurut hukum maksimum 3 orang

3. Plan Group (Kumpulan) : Maksimum 50 (lima puluh) orang per sertifikat polis

“Group/Kumpulan” adalah kumpulan plan individu/keluarga dimana periode polisnya sama untuk semua peserta dan dibuat dalam 1 sertifikat polis.

Ya. Batasan usia pemegang polis/peserta asuransi Simas Mudik yaitu :

1. Plan Individu : Pemegang Polis/Peserta Dewasa : 18 – 60 tahun

2. Plan Keluarga :

Pemegang Polis/Peserta Dewasa: 18 – 60 tahun

Peserta Anak : 1 – 17 tahun

3. Plan Rombongan :

Pemegang Polis/Peserta Dewasa: 18 – 60 tahun

Peserta Anak : 1 – 17 tahun

Periode Polis Simas Mudik adalah 30 (tiga puluh) hari.

PLAN

INDIVIDU

KELUARGA

GROUP

Nilai Pertanggungan (TSI) per sertifikat polis Rp.

25.000.000,-

100.000.000,-

500.000.000,-

Premi per Sertifikat Polis Rp.

10.000,-

50.000,-

250.000,-

Maksimum Peserta / Polis

1 Orang

5 Orang

50 Orang

Periode Polis

30 hari

30 hari

30 hari

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) dan Akumulasi Resiko Per Polis adalah sbb :

1. Plan Individu :

  • JUP Resiko A&B : Rp. 25.000.000,-
  • JUP Resiko D : Rp. 250.000,-

2. Plan Keluarga :

  • JUP Resiko A&B : Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,- Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
  • JUP Resiko D Peserta Dewasa/Anak : Rp. 250.000,-
  • Akumulasi Risiko per polis keluarga Rp. 100.000.000,-

3. Plan Group/Rombongan :

  • JUP Resiko A&B : Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,- Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
  • JUP Resiko D Peserta Dewasa/Anak : Rp. 250.000,-
  • Akumulasi Risiko per polis keluarga Rp. 500.000.000,-

Contoh simulasi klaim untuk Plan Keluarga : Keluarga membeli plan Simas Mudik Keluarga dimana peserta terdiri atas 2 orang dewasa (Ayah & Ibu) dan 3 orang anak berusia masing-masing 10 thn, 15 thn, dan 18 thn. Jika terjadi klaim maka penggantian maksimum sebagai berikut :Semua peserta meninggal akibat kecelakaan penggantian klaim Rp. 100.000.000,-

1. Semua peserta meninggal akibat kecelakaan penggantian klaim Rp. 100.000.000,-

2. Jika Ayah&Ibu meninggal dunia penggantian klaim adalah Rp. 50.000.000,-

3. Jika 1 orang tua meninggal dunia Penggantian klaim adalah Rp. 25.000.000,-

4. Jika 1 orang tua dan 1 anak usia < 18 thn meninggal dunia ? Penggantian klaim Rp. 25.000.000,- + Rp. 10.000.000 = Rp. 35.000.000,-

5. JIka 1 anak usia < 18 thn & 1 anak usia > 18 thn meninggal dunia ? Penggantian klaim Rp. 25.000.000,- + Rp. 10.000.000 = Rp. 35.000.000,-

Polis Simas Mudik tidak dapat dibatalkan (No Cancellation Policy) dan tidak dapat dilakukan endorsement.

Calon tertanggung dapat membeli polis Simas Mudik melalui cara sbb :

  1. Apply melalui website Asuransi Sinarmas www.sinarmas.co.id/simasmudik

  2. Menghubungi nomor telpon kantor cabang/pemasaran Asuransi Sinarmas (Telemarketing Marketing Officer) atau hotline Asuransi Sinarmas. (Inbound call)

  3. Mendatangi kantor cabang/pemasaran Asuransi Sinarmas yang terdekat (Walk in customer)

Sistem pembayaran premi polis Simas Mudik adalah sebagai berikut :Kartu Kredit (Visa/Mastercard)

1. Kartu Kredit (Visa/Mastercard)

Bagi tertanggung yang melakukan apply langsung melalui website Asuransi Sinarmas atau tertanggung yang menghubungi nomor telpon Asuransi Sinarmas.

2. Cash & Carry

Bagi tertanggung yang langsung mendatangi kantor cabang/pemasaran Asuransi Sinarmas.

1. Plan Individu

Data diri tertanggung/pemegang polis (Nama, Tanggal lahir, Alamat Rumah dan No. Telp/HP) dan Nama ahli waris serta hubungan ahli waris dan tertanggung dan foto copy KTP tertanggung yang masih berlaku.

2. Plan Keluarga

- Data diri tertanggung/pemegang polis (Nama, Tanggal lahir, Alamat Rumah dan No. Telp/HP) dan foto copy KTP tertanggung yang masih berlaku.

- Data diri keluarga/peserta polis (Nama Peserta, Tanggal lahir, Nama Ahli waris dan hubungan ahli waris dan peserta).

3. Plan Group/Rombongan

- Data diri tertanggung/pemegang polis (Nama, Tanggal lahir, Alamat Rumah dan No. Telp/HP) dan foto copy KTP tertanggung yang masih berlaku.

- Data diri peserta polis (Nama Peserta, Tanggal lahir, Nama Ahli waris dan hubungan ahli waris dan peserta).

Tertanggung atau Ahli waris segera melaporkan kejadian kepada kantor Asuransi Sinarmas terdekat atau telepon hotline Asuransi Sinarmas 24 jam di 392 0888 dalam waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

Tertanggung melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

  1. Sertifikat Polis
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Fotocopy KTP/Identitas
  4. Fotocopy SIM
  5. Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
  6. Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)

Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :

  1. Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
  2. Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
  3. Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. KTP Asli
    Proses pembayaran klaim Simas Mudik adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh Asuransi Sinarmas.

Tidak