Simas Mudik adalah asuransi kecelakaan diri yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih)
Simas Mudik memberikan jaminan yaitu :
1. Resiko A : Meninggal dunia akibat kecelakaan
Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
2. Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai continental scale)
Memberikan jaminan keuangan jika terjadi cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. Penggantian dihitung dari prosentase yang tercantum dan dihitung dari jumlah uang pertanggungan.
3. Resiko D : Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta.
1) Cacat Tetap Total sehingga menghalangi semua pekerjaan Tertanggung sehari-hari seperti disebut dalam Polis ini: | ||
- Kebutaan atas kedua belah mata | 100% | |
- Kehilangan daya ingatan total | 100% | |
- Kelumpuhan total selama-lamanya | 100% | |
2) Cacat Tetap Sebagian: | ||
- Kebutaan pada sebuah mata | 40% | |
- Ketulian total pada kedua telinga | 50% | |
- Ketulian total pada sebuah telinga | 20% | |
- Kebisuan total selama-lamanya | 50% | |
- Impotensi | 30% | |
3) Kehilangan seluruh: | ||
Kanan | Kiri | |
(pada orang kidal adalah sebaliknya) | ||
- Lengan, dari sendi bahu | 60% | 50% |
- Lengan, dari sendi siku | 50% | 45% |
- Tangan, dari sendi pergelangan | 40% | 35% |
- Ibu jari tangan, dari sendi pangkal jari | 20% | 15% |
- Jari telunjuk, dari sendi pangkal jari | 10% | 10% |
- Jari tengah , dari sendi pangkal jari | 10% | 10% |
- Jari manis, dari sendi pangkal jari | 10% | 10% |
- Jari kelingking, dari sendi pangkal jari | 5% | 5% |
(Pembayaran ganti rugi untuk Cacat Tetap Seba-gian pada jari-jari tangan prosentasenya akan memperbandingkan keadaan cacat dengan ruas-ruas pada jari tersebut dan pembayaran ganti rugi untuk jari-jari tersebut jumlahnya tidak akan melebihi pembayaran ganti rugi untuk cacat tetap atas kehilangan seluruh tangan dan sendi per-gelangan tangan). | ||
Kanan | Kiri | |
(pada orang kidal adalah sebaliknya) | ||
- Kaki, dari pangkal paha | 50% | 40% |
- Kaki, dari paha atau sendi lutut | 40% | 40% |
- Kaki, dari pergelangan kaki | 40% | 40% |
- Ibu jari kaki | 20% | 20% |
- Jari kaki yang lainnya | 5% | 5% |
Simas Mudik tidak menjamin biaya perawatan medis dan resiko sepeda motor.
Pengecualian polis Simas Mudik adalah sebagai berikut :
1. Kecelakaan yang terjadi karena mengendarai atau sebagai penumpang kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).
2. Langsung / tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari :
3. Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
4. Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan yang sejenis dengan itu : gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.
5. Atau terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya.
6. Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau yang sejenis, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara atau yang sejenis dengan itu milik atau yang dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route yang tetap (regular), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas.
7. Kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republic Indonesia.
8. Kecelakaan yang terjadi karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilan alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.
9. Kecelakaan yang terjadi pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotik atau pengaruh, minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat daripadanya.
10. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
11. Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacad atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.
12. Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam point 11 diatas, misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.
Ya. Simas Mudik tidak hanya menjamin perorangan/individu namun dapat juga menjamin peserta keluarga atau rombongan besar.
Simas Mudik memiliki 3 pilihan plan yaitu :
1. Plan Individu : 1 (satu) orang
2. Plan Keluarga : Maksimum 5 (lima) orang per sertifikat polis
“Keluarga” adalah pasangan suami/istri yang sah dan anak kandung/anak angkat yang sah menurut hukum maksimum 3 orang
3. Plan Group (Kumpulan) : Maksimum 50 (lima puluh) orang per sertifikat polis
“Group/Kumpulan” adalah kumpulan plan individu/keluarga dimana periode polisnya sama untuk semua peserta dan dibuat dalam 1 sertifikat polis.
Ya. Batasan usia pemegang polis/peserta asuransi Simas Mudik yaitu :
1. Plan Individu : Pemegang Polis/Peserta Dewasa : 18 – 60 tahun
2. Plan Keluarga :
Pemegang Polis/Peserta Dewasa: 18 – 60 tahun
Peserta Anak : 1 – 17 tahun
3. Plan Rombongan :
Pemegang Polis/Peserta Dewasa: 18 – 60 tahun
Peserta Anak : 1 – 17 tahun
Periode Polis Simas Mudik adalah 30 (tiga puluh) hari.
PLAN | INDIVIDU | KELUARGA | GROUP |
Nilai Pertanggungan (TSI) per sertifikat polis Rp. | 25.000.000,- | 100.000.000,- | 500.000.000,- |
Premi per Sertifikat Polis Rp. | 10.000,- | 50.000,- | 250.000,- |
Maksimum Peserta / Polis | 1 Orang | 5 Orang | 50 Orang |
Periode Polis | 30 hari | 30 hari | 30 hari |
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) dan Akumulasi Resiko Per Polis adalah sbb :
1. Plan Individu :
2. Plan Keluarga :
3. Plan Group/Rombongan :
Contoh simulasi klaim untuk Plan Keluarga : Keluarga membeli plan Simas Mudik Keluarga dimana peserta terdiri atas 2 orang dewasa (Ayah & Ibu) dan 3 orang anak berusia masing-masing 10 thn, 15 thn, dan 18 thn. Jika terjadi klaim maka penggantian maksimum sebagai berikut :Semua peserta meninggal akibat kecelakaan penggantian klaim Rp. 100.000.000,-
1. Semua peserta meninggal akibat kecelakaan penggantian klaim Rp. 100.000.000,-
2. Jika Ayah&Ibu meninggal dunia penggantian klaim adalah Rp. 50.000.000,-
3. Jika 1 orang tua meninggal dunia Penggantian klaim adalah Rp. 25.000.000,-
4. Jika 1 orang tua dan 1 anak usia < 18 thn meninggal dunia ? Penggantian klaim Rp. 25.000.000,- + Rp. 10.000.000 = Rp. 35.000.000,-
5. JIka 1 anak usia < 18 thn & 1 anak usia > 18 thn meninggal dunia ? Penggantian klaim Rp. 25.000.000,- + Rp. 10.000.000 = Rp. 35.000.000,-
Polis Simas Mudik tidak dapat dibatalkan (No Cancellation Policy) dan tidak dapat dilakukan endorsement.
Calon tertanggung dapat membeli polis Simas Mudik melalui cara sbb :
Sistem pembayaran premi polis Simas Mudik adalah sebagai berikut :Kartu Kredit (Visa/Mastercard)
1. Kartu Kredit (Visa/Mastercard)
Bagi tertanggung yang melakukan apply langsung melalui website Asuransi Sinarmas atau tertanggung yang menghubungi nomor telpon Asuransi Sinarmas.
2. Cash & Carry
Bagi tertanggung yang langsung mendatangi kantor cabang/pemasaran Asuransi Sinarmas.
1. Plan Individu
Data diri tertanggung/pemegang polis (Nama, Tanggal lahir, Alamat Rumah dan No. Telp/HP) dan Nama ahli waris serta hubungan ahli waris dan tertanggung dan foto copy KTP tertanggung yang masih berlaku.
2. Plan Keluarga
- Data diri tertanggung/pemegang polis (Nama, Tanggal lahir, Alamat Rumah dan No. Telp/HP) dan foto copy KTP tertanggung yang masih berlaku.
- Data diri keluarga/peserta polis (Nama Peserta, Tanggal lahir, Nama Ahli waris dan hubungan ahli waris dan peserta).
3. Plan Group/Rombongan
- Data diri tertanggung/pemegang polis (Nama, Tanggal lahir, Alamat Rumah dan No. Telp/HP) dan foto copy KTP tertanggung yang masih berlaku.
- Data diri peserta polis (Nama Peserta, Tanggal lahir, Nama Ahli waris dan hubungan ahli waris dan peserta).
Tertanggung atau Ahli waris segera melaporkan kejadian kepada kantor Asuransi Sinarmas terdekat atau telepon hotline Asuransi Sinarmas 24 jam di 392 0888 dalam waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
Tertanggung melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :
Tidak