Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang idtentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang.
Keunggulan SIMAS SURETY BOND
Simas Surety Bond meliputi :↵Simas Bid Bond / Jaminan Penawaran
1. Simas Bid Bond / Jaminan Penawaran
Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee.
Nilai Bid Bond : 1 % - 3 % dari Nilai Tender
2. Simas Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan
Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitua antara Obligee dengan principal.
Nilai Performance Bond : 5 % - 10 % dari Nilai Kontrak
3. Simas Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka
Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Proyek
4. Simas Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan
Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Proyek
Rate untuk Simas Surety Bond dihitung per 3 bulan yaitu↵
Penjaminan atas suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu PT. Asuransi Sinar Mas, kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan.
↵
Memberikan beberapa dokumen antara alain :↵
↵