Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang idtentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang.

Keunggulan SIMAS SURETY BOND

  1. Simas Surety Bond pada prinsipnya tidak mempersyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas Perusahaan / Kontraktor tidak terganggu.

  2. Simas Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan diselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee).

  3. Jangka waktu Simas Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin (Prinsipal).

  4. Simas Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang dijamin atas penerbitan Simas Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Penjamin (Serety Company) tetapi direasuransikan ke Perusahaan Reasuransi yang berkualitas.

Simas Surety Bond meliputi :↵Simas Bid Bond / Jaminan Penawaran

1. Simas Bid Bond / Jaminan Penawaran

Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee.

Nilai Bid Bond : 1 % - 3 % dari Nilai Tender

2. Simas Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan

Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitua antara Obligee dengan principal.

Nilai Performance Bond : 5 % - 10 % dari Nilai Kontrak

3. Simas Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka

Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.

Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Proyek

4. Simas Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan

Yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.

Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Proyek

Rate untuk Simas Surety Bond dihitung per 3 bulan yaitu↵

  1. Bid Bond / Jaminan Penawaran : 0,2 %↵
  2. Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan : 0,3 %↵
  3. Advance Payment Bond / Jaminan uang Muka : 0,5 %↵
  4. Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan : 0,35 % 

Penjaminan atas suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu PT. Asuransi Sinar Mas, kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan.

Memberikan beberapa dokumen antara alain :↵

  1. Mengisi Surat Permohonan Penerbitan Jaminan (SPPJ)↵
  2. Akte Perusahaan & Akte Perubahan↵
  3. Company Profle beserta Surat-surat Ijin Usaha↵
  4. Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit↵
  5. Laporan Rekening Koran yang aktif (rekening Koran yang digunakan untuk transaksi proyek) 3 (tiga) bulan terakhir↵
  6. Copy Undangan Tender ( bagi pemohon Jaminan Tender)↵
  7. Copy Surat penunjukan Pemenang Tender dan Surat Perintah Kerja atau Surat Kontrak ( bagi pemohon Jaminan Pelaksanaan)↵
  8. Copy Surat Perjanjian pemborong atau Kontrak ( bagi pemohon Jaminan Uang Muka)↵
  9. Copy Berita Serah Terima Pekerjaan 1 (bagi pemohon Jaminan Pemeliharaan)↵
  10. Surat Perjanjian Ganti Rugi yang telah ditandatangani dan di sahkan di hadapan Notaris