Bootstrap

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

  • Perusahaan / Pemilik / Tertanggung melaporkan kejadian kerugian kepada Asuransi Sinar Mas secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya klaim / kerugian dari Tertanggung disertai keterangan-keterangan yang lengkap.

  • Perusahaan / Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen-dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Asuransi Sinar Mas, antara lain :

- Form Klaim yang Sudah diisi Lengkap

- Laporan Kronologis Kejadian

- Dokumen Kerusakan / Kerugian

- Foto-foto Kerusakan / Kerugian di Lapangan

Pembayaran klaim dilakukan oleh Asuransi Sinar Mas kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh Asuransi Sinar Mas dan disetujui besaran ganti ruginya.

Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara : Transfer ke rekening Asuransi Sinar Mas, pada :

Rekening Bank Sinarmas di nomor : 0001901327 a.n PT Asuransi Sinar Mas

Untuk pengaduan konsumen ataupun pelaporan klaim, Tertanggung dapat menghubungi Asuransi Sinar Mas melalui :

- Hotline 24 jam di nomor : (021) 235 67 888

- Email ke KlaimNonMBU@sinarmas.co.id



Jika ada perselisihan terkait produk Asuransi Simas Satelit, maka pertama akan diselesaikan secara musyawarah, namun jika tidak tercapai Tertanggung dapat melanjutkan melalui :

  1. Badan Mediasi Asuransi Indonesia ( BMAI )
  2. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa ( LAPS )
  3. Lembaga Arbitrase