Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Yang dapat diasuransikan di bawah polis Simas Rumah Hemat Plus+ adalah:

1. Bangunan Rumah Tinggal dengan Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

Bukan ruko atau apartemen, tidak dalam keadaan kosong, tidak dihuni, atau tidak digunakan, berada di tepi jalan yang dapat dilalui oleh mobil Pemadam Kebakaran dan bukan berada di lokasi kumuh.

2. Perabot Rumah Tangga, yaitu perabot, peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa/digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).

Tidak, asuransi atas Perabot Rumah Tangga tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Rumah Tinggal dimana Perabot Rumah Tangga tersebut berada. Perlu dicatat bahwa walaupun berstatus sewa namun Bangunan Rumah Tinggal tetap dapat diasuransikan di bawah Polis Simas Rumah Hemat ++.

Simas Rumah Hemat ++ memberikan 7 (tujuh) Jaminan Dasar yang terdiri dari perlindungan terhadap risiko:

  • Kebakaran (FLEXAS)
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS))
  • Gempa Bumi (EQVET, merupakan jaminan pilihan)
  • Kebanjiran (TSFWD)
  • Kebongkaran dan Pencurian, termasuk Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik
  • Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)
  • Tertabrak Kendaraan

Simas Rumah Hemat ++ memberikan 7 (tujuh) Jaminan Tambahan yang memberikan penggantian atas kerugian akibat atau yang terkait dengan

  • Kecelakaan Diri (Personal Accident); Rp. 20.000.000,-/orang, untuk 5 orang penghuni rumah termasuk pembantu dan satpam;
  • Biaya Pengobatan Rp. 2.000.000,-/orang, untuk 5 orang penghuni rumah termasuk pembantu dan satpam;
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga - 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-;
  • Biaya Tempat Tinggal Sementara - 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,- untuk jangka waktu 6 bulan;
  • Biaya Pembersihan Puing - 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-;
  • Penambahan Objek Pertanggungan - 10% dari Harga Pertanggungan;
  • Pengabaian Penilaian Pertanggungan - 10% dari Total Harga Pertanggungan.

Simas Rumah Hemat ++ memberikan jaminan yang komprehensif ini dengan premi terjangkau, yaitu mulai dari Rp. 100.000,- per tahun.

Jaminan Dasar adalah jaminan yang memberikan ganti rugi sampai dengan 100% dari Harga Pertanggungan (kecuali untuk Terorisme dan Sabotase 10% dari Total Harga Pertanggungan, dan Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga), sedangkan Jaminan Tambahan adalah jaminan yang memberikan ganti rugi sampai dengan besaran/limit tertentu (selengkapnya lihat pada pertanyaan "Apakah yang membedakan Simas Rumah Hemat ++ dari produk sejenis di pasaran").

Ya, Simas Rumah Hemat ++ memiliki 2 (dua) paket jaminan:

  • Paket I A : suku premi 1,60‰

Memberikan Jaminan Dasar, Jaminan Perluasan, Menjamin resiko banjir untuk Zona I/Low Risk, Tidak Menjamin Resiko Gempa Bumi

  • Paket I B : suku premi 1,65‰

Memberikan Jaminan Dasar, Jaminan Perluasan, Menjamin resiko banjir untuk Zona II/Moderate Risk, Tidak Menjamin Resiko Gempa Bumi

  • Paket II : suku premi 1,10‰

Memberikan Jaminan Dasar, Jaminan Perluasan, Tidak Menjamin Resiko banjir, Tidak Menjamin Resiko Gempa Bumi.

Simas Rumah Hemat ++ juga memiliki penambahan paket untuk jaminan Gempa Bumi (sesuai zona Gempa Bumi) :

Zona Gempa BumiRate
Zona Gempa Bumi I 0,85‰
Zona Gempa Bumi II0,95‰
 Zona Gempa Bumi III1,15‰
 Zona Gempa Bumi IV 1,35‰
Zona Gempa Bumi V1,60‰

Simas Rumah Hemat ++ tidak menetapkan batas minimum Harga Pertanggungan, namun apabila jumlah total Harga Pertanggungan Bangunan dan Perabot Rumah Tangga melebihi Rp. 3 milyar maka penutupan asuransinya harus memperoleh persetujuan khusus dari Penanggung, dan Penanggung akan melakukan survey ke lokasi risiko.

Pengecualian dalam Polis Simas Rumah Hemat ++ antara lain terdiri dari:

1. Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.

2. Pengecualian terhadap risiko radiasi, ionisasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir.

3. Pengecualian terhadap risiko atau harta benda yang dijamin di bawah Polis asuransi lainnya.

4. Pengecualian terhadap kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, istri, atau anak Tertanggung, atau orang yang bekerja pada Tertanggung.

5. Pengecualian terhadap harta benda tertentu seperti:

  • Harta Benda yang sedang dalam pemasangan atau konstruksi, pengujian, pemulihan, perubahan, ataupun yang sedang dalam pengangkutan.
  • Kendaraan berijin baik darat, laut, dan udara.
  • Dokumen berharga, perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang.
  • Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan.
  • Tanah, jalanan, air, barang tambang.
  • Stok barang dagangan atau barang milik orang lain yang dititipkan pada Tertanggung.
  • Harta benda bergerak/dapat digunakan secara berpindah-pindah (lihat jawaban di pertanyaan "Harta benda apa sajakah yang dapat diasuransikan di bawah Polis Asuransi ini").

6. Pengecualian terhadap kerugian yang berhubungan dengan pemakaian, misalnya aus, dan pemeliharaan normal (maintenance).

Risiko Banjir dibedakan menjadi 4, menurut lokasi dimana Rumah Tinggal berada:

  1. Zone I (Low), yaitu daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau t pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air < 30 cm.
  2. Zone II (Moderate), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 30 cm < ketinggian genangan air < 60 cm.
  3. Zone III (High), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air 60 cm < ketinggian genangan air < 100 cm.
  4. Zone IV (Very High), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air lebih dari 100 cm.

Rumah tinggal yang dapat dipertanggungkan hanya yang berada di Zone 1 (low) maupun Zona 2 (Medium) secara kasus per kasus tersebut diatas.

Dapat, menurut rekomendasi dari surveyor yang melakukan survey risiko.↵

Pada saat penutupan asuransi dilakukan kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gempa atau tsunami tersebut haruslah telah diperbaiki dan Bangunan dalam keadaan baik.

Simas Rumah Hemat ++ adalah salah satu produk asuransi unggulan dari PT. Asuransi Sinar Mas, yang dirancang dengan tujuan memberikan jaminan asuransi terlengkap guna melindungi rumah tinggal Anda terhadap kerugian antara lain akibat Kebakaran, Huru-hara, Terorisme, Gempa Bumi, dan Banjir serta:

  • santunan bagi keluarga Tertanggung atas kecelakaan diri dan biaya pengobatan
  • Jaminan terhadap kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga;
  • jaminan terhadap kerugian akibat pencurian dan kebongkaran atas Perabot Rumah Tangga;
  • dan lain-lain

Ya, asalkan Rumah Tinggal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan "Harta benda apa sajakah yang dapat diasuransikan di bawah Polis Asuransi ini" ini.

Dapat, namun harus dan hanya dengan persetujuan khusus dari Penanggung.

Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri.↵

Dalam Simas Rumah Hemat ++ Risiko Sendiri adalah sebagai berikut

↵↵⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥↵⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥⇥↵⇥⇥↵⇥↵
↵⇥⇥⇥

Dalam Hal Terjadinya

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Besarnya Risiko Sendiri 

↵↵⇥⇥⇥

(untuk setiap satu kejadian kerugian)

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Kebakaran (FLEXAS)

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Nil

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC)      

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

10% dari klaim

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Terorisme dan Sabotase

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

15% dari klaim, minimun Rp.10.000.000

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Gempa Bumi (EQVET 4.2)

↵↵⇥⇥⇥

 

↵↵⇥⇥⇥

 

↵↵⇥⇥⇥

 

↵↵⇥⇥⇥

 

↵↵⇥⇥⇥

 

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

· 2,5% dari Total Harga Pertanggungan. 

↵↵⇥⇥⇥

· 10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari 

↵↵⇥⇥⇥

Total Harga Pertanggungan (mana yang lebih besar),

↵↵⇥⇥⇥

untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam,

↵↵⇥⇥⇥

Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu,

↵↵⇥⇥⇥

dan Yogyakarta. 

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Banjir (TSFWD 4.3) :

↵↵⇥⇥⇥

-Zone I/Low Risk

↵↵⇥⇥⇥

-Zone II/Moderate Risk

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

 

↵↵⇥⇥⇥

· 10% dari klaim, minimun Rp.1.000.000

↵↵⇥⇥⇥

· 15% dari klaim, minimun Rp.5.000.000

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Kebongkaran & Pencurian

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

10% dari klaim, minimun Rp.500.000

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Kerusakan yang Tidak Terduga

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

10% dari klaim, minimun Rp.500.000

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Biaya Pengobatan

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Rp. 500.000

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Lain-lain

↵⇥⇥⇥
↵⇥⇥⇥

Rp. 500.000

↵⇥⇥⇥