Calon tertanggung yang dapat diasuransikan dalaha yang telah berusia 18 tahun pada saat penutupan polis sampai dengan 60 tahun, kecuali ada persetujuan khusus.
Dalam suatu kecelakaan kadang-kadang akibat kematian atau cacat tetap tidak terjadi secara segera tetapi setelah beberapa lama sejak kecelakaan itu terjadi. Batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian ini ialah 180 hari terhitung sejak kecelakaan itu terjadi. Dengan demikian kematian atau cacat tetap yang terjadi setelah batas waktu 180 hari tersebut diatas tidak lagi menjadi beban PT. Asuransi Sinar Mas untuk penggantian kerugiannya untuk Resiko A (meninggal) atau Resiko B (cacat tetap), atas kecelakaan yang sama.
Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis atau mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini harus dengan segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung.
Selekas mungkin diadakan pengobatan/perawatan selama hal tersebut diperlukan menurut ilmu kedokteran. Orang yang dipertanggungkan harus mentaati segala nasehat-nasehat dan ketentuan-ketentuan Dokter dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kesehatan.
Batas waktu pengajuan klaim adalah 3 bulan. Apabila PT. Asuransi Sinar Mas menerima pemberitahuan setelah 3 bulan sesudah terjadinya kecelakaan, maka PT. Asuransi Sinar Mas bebas dari kewajiban membayar kerugian yang terjadi menurut polis ini. Hal ini juga berlaku bilamana PT. Asuransi Sinar Mas tidak menerima pemberitahuan sebelumnya atas adanya pengobatan ulangan untuk akibat-akibat kecelakaan yang lalu.
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas sebelum penguburan dilakukan (selama hal tersebut memungkinkan). Bilamana dianggap perlu, PT. Asuransi Sinar Mas dapat meminta untuk mengadakan pemeriksaan atas jenazah, berkaitan dengan masalah penentuan penggantian kerugian.
Penggantian berlaku sesuai persentase dari Jumlah Uang Pertanggungan berdasarkan Continental Scale, sbb :
a. | Meninggal karena kecelakaan | 100% | |
b. | Cacat Tetap Seluruhnya seperti gangguan jiwa total, buta kedua belah mata, lumpuh kedua belah kaki dari pinggul ke bawah | 100% | |
c. | Cacat Tetap Sebagian, seperti : | ||
•Kebutaan sebelah mata | 40% | ||
•Ketulian kedua belah telinga | 50% | ||
•Ketulian sebelah telinga | 20% | ||
•Kebisuan selamanya | 50% | ||
•Impotensi | 30% | ||
d. | Kehilangan seluruhnya dengan pemisahan secara fisik atau kehilangan fungsi dari : | Kanan(*) | Kiri (*) |
· Lengan dari sendi bahu | 60% | 50% | |
· Lengan dari sendi siku | 50% | 45% | |
· Tangan dari sendi pergelangan | 40% | 35% | |
· Ibu jari tangan | 20% | 15% | |
· Jari telunjuk, tengah atau jari manis | 10% | 10% | |
· Jari kelingking | 5% | 5% | |
· Kaki dari pangkal paha | 50% | 40% | |
· Kaki dari paha/sendi lutut | 40% | 40% | |
· Kaki dari pergelangan kaki | 40% | 40% | |
· Ibu jari kaki | 20% | 20% | |
· Jari kaki yang lain | 5% | 5% | |
(*) bagi yang kidal berlaku sebaliknya |
Resiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan.
Resiko A : Kematian karena kecelakaan
Resiko B : Cacat tetap keseluruhan & Cacat Tetap Sebagian
Resiko D : Biaya-biaya perawatan / pengobatan akibat kecelakaan (Limit Pertanggungan Resiko D : 10% dari Nilai Pertanggugan A/B)
Apa pula resiko perluasan sepeda motor dengan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari premi dasar.
Jaminan SPD berlaku 24 jam dan di seluruh dunia.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :
Suku premi dikenakan berdasarkan jenis pekerjaan yang dibagi menjadi 4 klasifikasi :
1. Kelas I :
Orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor seperti Akuntan, Sekretaris, Pengacara, Bankir dan lain-lain.
2. Kelas II :
Orang dari Kelas I tetapi sering bepergian dan mempunyai sedikit resiko kerja seperti Salesman, Mahasiswa, Turis, Aktris, Ibu Rumah Tangga, Dokter dan lain-lain.
3. Kelas III :
Orang-orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau teknisi seperti Insiyur, Arsitek, Ahli Bedah, Supir pribadi dan lain-lain.
4. Kelas IV :
Orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan sifatnya berbahaya seperti Insiyur pelaksana di lapangan, Supir angkutan umum, Buruh pabrik, Montir, Manager pelaksana dan lain-lain
Untuk Golongan yang tidak termasuk dalam golongan di atas seperti : karyawan perusahaan penebang kayu, polisi, penyelam, Anak Buah Kapal (ABK), petugas pemadam kebakaran, pekerja tambang, surveyor, akan dikenakan suku premi khusus.
Resiko | Gol. I | Gol. II | Gol. III | Gol. IV |
Resiko A & B | 1%0 | 1,25%0 | 1,5%0 | 1,8%0 |
Resiko D | 15%0 | 15%0 | 15%0 | 15%0 |
Resiko Sepeda Motor | 20% dari premi dasar |