Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.
Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain :
1. General Liability:
2. Professional Liability:
3. Employer’s Liability dan Workmen’s Compensation
“Tertanggung” dalam Asuransi Tanggung Gugat adalah perorangan atau badan hukum tertentu, menurut definisi dalam masing-masing polis, yang telah mengajukan aplikasi asuransi secara tertulis kepada Penanggung dan telah memenuhi segala ketentuan dan syarat penutupan yang ditetapkan, misalnya dalam hal pembayaran premi.
Sebagai contoh:
“Pihak Ketiga” dalam Asuransi Tanggung Gugat adalah perorangan atau badan hukum tertentu, menurut definisi dalam masing-masing polis, yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara tidak disengaja oleh Tertanggung.
Sebagai contoh:
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktivitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Hal yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga.
Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah :
Tidak, Fidelity Guarantee adalah jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.
Ya, Asuransi Tanggung Gugat dibutuhkan baik oleh perusahaan yang sudah go public atau public-listed maupun yang private owned.
Perusahaan berbidang usaha manufaktur, non-manufaktur, maupun institusi non-bisnis (organisasi) memiliki tingkat kebutuhan yang sama terhadap Asuransi Tanggung Gugat.
Contoh untuk pertanyaan "Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini" :
1. Perusahaan Manufaktur :
2. Perusahaan Non-Manufaktur :
3. Institusi Non-Bisnis (Organisasi) :
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau ‘TJH’ adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Terlepas dari besaran modal dan status (private-owned/public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis Anda.