Bisa mendapatkan atau juga tidak mendapatkan Mudharabah tsb, tergantung dari kesepakatan di awal dan akad yang dipergunakan (terkait point 6).
Komisi untuk agen dapat diberikan sehubungan dalam hal ini si perusahaan asuransi telah memakai jasa seseorang untuk mewakili dan membantu memasarkan produk asuransi.
Perusahaan asuransi kerugian milik swasta sejak tgl 25 Juni 2004 telah resmi membuka cabang syariah sesuai SK Menteri Keuangan No. KEP.253/KMK.6/2004.
Usaha saling tolong menolong dan melindungi diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar ‘penipuan’, Maysir ‘perjudian’, Riba ‘bunga’, Zulmu ‘penganiayaan’, Riswah ‘suap’, Barang Haram, Maksiat.
Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan terdiri atas :
Kedudukan Perusahaan & Peserta di dalam ke 2 Akad:
1. Akad Tijarah / Mudharabah
2. Akad Tabarru / Hibah
Tidak, tetapi masih ada beberapa akad seperti Wakalah , Musyarakah , Wadiah , Musahamah, dsb, dan perusahaan sebagai pengelola berhak untuk memilih akad-akad tsb, sesuai dengan pasar atau kebutuhan.
Mudharabah yaitu Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
Pemegang Polis hanya dapat menerima Mudharabah tsb dengan syarat :
Tata cara Pembayaran Mudharabah :
Sistem pembayaran Mudharabah :
Dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh (** lampiran 1)
Yang menentukan perhitungan Mudharabah :
Contoh :
1. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan tepat waktu
2. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan 1 bulan setelah periode polis
Ya, selama polis tsb tidak mengalami klaim selama penutupan Asuransi, maksudnya apabila ada penutupan polis gabungan atau pun tidak individu, dan mengalami klaim terhadap salah satu pesertanya maka asuransi Sinar Mas Syariah belum dapat memberikan Mudharabah (bagi hasil) tsb.
Didalam setiap polis asuransi syariah selalu harus ada pelekatan Klausula Syariah.
Yang harus diperhatikan di awal penutupan asuransi syariah :
Di asuransi syariah tidak boleh memberikan Komisi yang disebut OC , ini sama saja melakukan Riswah ‘sogok/suap’ dan hukumnya haram, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis.
Imbalan yang diberikan kepada pihak Broker semata-mata dari suatu kegiatan administrasi , jasa underwriting dalam menganalisa resiko yang akan diterima perusahaan asuransi.
Target market Asuransi Syariah :