Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Yang dikecualikan adalah

  • Semua jenis kerugian atau perawatan inap/jalan yang dimulai sebelum periode polis berlangsung.
  • Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition).
  • Biaya Perawatan/pengobatan Covid-19 yang terjadi/timbul dalam 14 (empat belas) hari pertama dari saat Tanggal Efektif Polis (Kepesertaan Awal).
  • Risiko yang terjadi atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyakit Covid-19, misalnya sebagai tenaga medis yang akan menagani pasien Covid-19, penelitian terkait Covid-19, dan lain-lain.
  • Segala risiko terkait Covid-19 yang terjadi setelah klaim telah dibayarkan oleh Penanggung (kecuali polis diaktifkan kembali)
  • Biaya perawatan dan pengobatan yang melebihi batas manfaat Polis.
  • Biaya perawatan dan pengobatan atau biaya lainnya yang secara medis tidak diperlukan atau tidak berkaitan dengan penyakit Covid-19.
  • Biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit Covid-19 yang terjadi diluar periode Polis
  • Setiap kerugian yang tidak sesuai dengan ketentuan polis

Untuk pengajuan Asuransi Simas Covid-19 tidak memerlukan medical check up terlebih dahulu untuk mengajukan polis asuransi Simas Covid-19.

Manfaat yang dijamin adalah penggantian atas biaya pengobatan yang terjadi apabila Tertanggung menjalani perawatan inap atau rawat jalan di rumah sakit/klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi Covid-19.

Penjaminan berlaku setelah polis disetujui dan diterbitkan.

Persyaratan dokumen pengajuan klaim Simas Covid-19 sebagai berikut :

  • Formulir Klaim (asli)
  • Resume Medis dan Kwitansi-kwitansi dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan (asli)
  • Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil test Swab / PCR yang menyatakan Tertanggung positif Covid-19
  • Surat Kuasa kepada Penanggung untuk meminta informasi kepada pihak Rumah Sakit yang merawat (asli)
  • Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung


Klaim dilakukan secara reimbursement, dengan prosedur sebagai berikut :

  • Pada saat kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim pada Polis ini, Pemegang Polis/Tertanggung/Wakil Tertanggung harus mengisi dan menandatangani Formulir Klaim serta mengirimkan seluruh dokumen pendukung pada setiap pengajuan klaim kepada Penanggung sesegera mungkin dan selambat-lambatnya dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal kejadian atau setelah lepas perawatan inap akibat penyakit Covid-19. Dokumen-dokumen lain atau bukti apappun yang dibutuhkan Perusahaan untuk membuktikan klaim harus disediakan oleh Tertanggung dengan biaya sendiri.

  • Perusahaan melakukan pembayaran santunan ke rekening Tertanggung/ wakilnya dalam waktu 14 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen yang diterima oleh Perusahaan secara lengkap (kecuali jika klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis/Tertanggung/Wakil Tertanggung masih dalam proses investigasi).

Untuk Contoh Simulasi Pembayaran Klaim Simas Covid-19 :

Tertanggung a/n Tn. FACHRUDDIN memiliki Asuransi Simas Covid-19 dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan periode polis 01 Januari 2021 sd 31 Deember 2021.

Pada tanggal 01 Februari 2021, Tertanggung mengalami keluhan demam tinggi dan gejala batuk pilek sehingga memutuskan ke dokter terdekat. Berdasarkan gejala tersebut dokter menyarankan pelaksanaan rapid test dengan hasil reactive. Atas hasil rapid test Tertanggung disarankan menjalankan PCR test dan didapatkan hasil : positif. Tertanggung dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atas diagnosa Covid-19 dan dirawat sejak tanggal 05 Februari 2021 sd 20 Februari 2021. Tertanggung mengajukan klaim dengan perincian sebagai berikut :


Keterangan  Jumlah (Rupiah)Status
Konsultasi Dokter Umum + APD  200.000Liable/Dapat dibayar
Rapid Test  200.000Liable/Dapat dibayar
PCR Test  1.800.000Liable/Dapat dibayar
Perawatan di Rumah Sakit  30.000.000Liable/Dapat dibayar
Ongkos Transportasi pribadi  300.000Tidak dijamin Polis
Total klaim diajukan :   32.500.000 

Dan klaim yang setuju dibayarkan yaitu sebagai berikut : Konsultasi Dokter Umum : Rp.200.000 (Liable/Dapat dibayar), Rapid Test : Rp.200.000 (Liable/Dapat dibayar), PCR Test : Rp.1.800.000 (Liable/Dapat dibayar), Perawatan di Rumah Sakit : Rp.30.000.000 (Liable/Dapat dibayar), Ongkos Transportasi pribadi : Rp.0 (Tidak dijamin Polis ), Dengan total klaim diajukan : Rp.32.200.000. Sehingga total klaim yang dibayarkan oleh Asuransi Sinar Mas sebesar Rp.32.200.000

Tertanggung dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait dengan polis asuransi Simas Covid-19 ini melalui surat, email, telepon atau datang ke kantor cabang PT. Asuransi Sinar Mas.

- Hotline 24 jam (021) 5050 7888

- Email ke info@sinarmas.co.id / cs_simassehat@sinarmas.co.id 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang kami yang terdekat, melalui website ini, atau aplikasi Asuransi Sinar Mas Online. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir, dan melengkapi dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, CIF untuk peserta perorangan dan tambahan fotocopy kartu keluarga untuk peserta keluarga.

Tidak, manfaat Simas Covid-19 dapat berlaku di seluruh dunia, tidak terbatas di Indonesia saja.

Contoh Simulasi Pembelian Simas Covid-19 :

Tertanggung a/n Tn. FACHRUDDIN dengan tanggal lahir 01 Januari 1975 pada tanggal 01 Januari 2021 mengajukan aplikasi Asuransi Simas Covid-19 dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), dan aplikasi telah disetujui oleh PT. Asuransi Sinar Mas pada tanggal 10 Januari 2021. Tertanggung setuju untuk polis dicetak hardcopy.

Maka Perhitungan premi polis Asuransi Simas Covid-19 yang dibayar oleh Tertanggung adalah sbb :

  • Periode Polis : 01 Januari 2021 sd 30 Juni 2021
  • Premi = 5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 5.000.000,-
  • Biaya Adimintrasi Polis = Rp. 50.000,-
  • Total Biaya = Rp. 5.050.000,-

Jadi total premi Asuransi Simas Covid-19 harus dibayar oleh Tertanggung adalah sebesar Rp. 5.060.000,- (Lima Juta Enam Puluh Ribu Rupiah)