Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena:
1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.
2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
4. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
5. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :
Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut:
Hak klaim dari tertanggung muncul :
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.