Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :

  1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
  3. Ke debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
  4. Ke debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
  5. Ke debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan

Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :

  1. Mempunyai sektor ekonomi sama
  2. Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya

Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:

  1. Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  2. Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
  3. Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
  4. Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur

Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena:

1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.

2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :

  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.

3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya

4. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan
  • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.

5. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama 

Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
  2. Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam (Act of God)
  6. Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan

Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut:

  1. Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
  2. Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
  3. Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
  4. Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
  5. Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
  6. Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M

Hak klaim dari tertanggung muncul :

  1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
  2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
  3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia

Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.

Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.

Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.

Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.