Bootstrap

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Harga Pertanggungan dari suatu Heavy Equipment yang ingin diasuransikan ditentukan oleh calon tertanggung yaitu :

  1. Brand New : Harga Pertanggungan sesuai dengan Harga Pasar saat penutupan
  2. Usia > 1 tahun : Penentuan Harga Pertanggungan tetap mencerminkan harga baru dari objek yang dipertanggungkan dengan spesifikasi yang sama atau New Replacement Value (NRV)

Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment :

  1. Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment
  2. Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi per tahun (annual basis)
  3. Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka

Perhitungan premi berdasarkan prosentase tabel jangka pendek, yaitu : Harga Pertangungan X Rate/Tarip Premi X Prosentase tarip tahunan

Tabel Short Period Basis :

Jangka Waktu Prosentase Tarip Tahunan 
1 bulan 20 %
2 bulan 30 %
3 bulan 40 %
4 bulan 50 %
5 bulan 60 %
6 bulan 70 %
7 bulan 75 %
8 bulan 80 %
9 bulan 85 %
10 bulan 90 %
11 bulan 95 %

Contoh :

Harga Pertanggungan Excavator Hydraulic 320 C – Caterpilar USD. 500,000.00 periode polis 1 Desember 2006 - 1 Maret 2007. Premi asuransinya adalah : Rate X USD 500,000.00 X 40 %

Jaminan asuransi yang diberikan oleh Sinar Mas:

1. Jaminan Dasar :

  • All Risk
  • Total Loss Only (TLO)

2. Jaminan Tambahan

  • Bencana Alam (Act of God)
  • Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery)

Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC)

Nilai kerugian sendiri (deductible) yang dibebankan kepada tertanggung:

  1. Elektrikal atau kerusakan mekanik
  2. Kerugian atau kerusakan part yang rutin diganti
  3. Kerugian atau kerusakan akibat ledakan boiler atau uap bertekanan
  4. Yang dipergunakan di jalan raya / jalan umum
  5. Kerugian atau kerusakan pada alat angkut di air
  6. Kerugian atau kerusakan akibat air pasang
  7. Selama perjalanan/transit
  8. Aus, korosi, karat atau kerusakan bertahap akibat kondisi sekitar
  9. Saat uji coba atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
  10. Yang dioperasikan di bawah tanah
  11. Perang dan sejenisnya
  12. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau terkontaminasi radio aktif
  13. Kerugian atau kerusakan akibat fault atau defect saat mulai berlangsungnya polis
  14. Kesengajaan
  15. Dalam tanggung jawab pabrik pembuat (garansi)
  16. Kehilangan keuntungan (Consequential Loss) atau tanggung-jawab lainnya
  17. Kerugian atau kerusakan sesaat mengadakan inventory atau service

Alat berat yang digerakan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.

Penetapan harga pertanggungan dimana nilai yang dicantumkan adalah sesuai dengan harga baru heavy equipment tersebut dengan jenis dan spesifikasi yang sama termasuk bila ada uang tambang, bea masuk, serta biaya pemasangan.

Heavy Equipment yang dapat diasuransikan adalah yang digunakan untuk Pribadi ataupun Heavy Equipment yang disewakan.

Perhitungan premi per tahun yaitu Harga Pertanggungan X Rate

Prosedurnya mudah dengan mengisi Formulir Aplikasi Asuransi secara lengkap, melampirkan detail heavy equipment yang akan diasuransikan dan jika diperlukan akan dilakukan survey pertanggungan oleh Marketing Officer/Surveyor PT. Asuransi Sinar Mas.

Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi disetujui oleh Penanggung, Polis Asuransi sudah diterima oleh Tertanggung dan premi sekaligus telah dibayar lunas.

Penggantian klaim asuransi dapat berupa pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan penanggung) sampai dengan suatu nilai klaim yang disetujui namun tidak melebihi harga pertanggungan