Harga Pertanggungan dari suatu Heavy Equipment yang ingin diasuransikan ditentukan oleh calon tertanggung yaitu :
Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment :
Perhitungan premi berdasarkan prosentase tabel jangka pendek, yaitu : Harga Pertangungan X Rate/Tarip Premi X Prosentase tarip tahunan
Tabel Short Period Basis :
Jangka Waktu | Prosentase Tarip Tahunan |
1 bulan | 20 % |
2 bulan | 30 % |
3 bulan | 40 % |
4 bulan | 50 % |
5 bulan | 60 % |
6 bulan | 70 % |
7 bulan | 75 % |
8 bulan | 80 % |
9 bulan | 85 % |
10 bulan | 90 % |
11 bulan | 95 % |
Contoh :
Harga Pertanggungan Excavator Hydraulic 320 C – Caterpilar USD. 500,000.00 periode polis 1 Desember 2006 - 1 Maret 2007. Premi asuransinya adalah : Rate X USD 500,000.00 X 40 %
Jaminan asuransi yang diberikan oleh Sinar Mas:
1. Jaminan Dasar :
2. Jaminan Tambahan
Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC)
Nilai kerugian sendiri (deductible) yang dibebankan kepada tertanggung:
Alat berat yang digerakan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.
Penetapan harga pertanggungan dimana nilai yang dicantumkan adalah sesuai dengan harga baru heavy equipment tersebut dengan jenis dan spesifikasi yang sama termasuk bila ada uang tambang, bea masuk, serta biaya pemasangan.
Heavy Equipment yang dapat diasuransikan adalah yang digunakan untuk Pribadi ataupun Heavy Equipment yang disewakan.
Perhitungan premi per tahun yaitu Harga Pertanggungan X Rate
Prosedurnya mudah dengan mengisi Formulir Aplikasi Asuransi secara lengkap, melampirkan detail heavy equipment yang akan diasuransikan dan jika diperlukan akan dilakukan survey pertanggungan oleh Marketing Officer/Surveyor PT. Asuransi Sinar Mas.
Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi disetujui oleh Penanggung, Polis Asuransi sudah diterima oleh Tertanggung dan premi sekaligus telah dibayar lunas.
Penggantian klaim asuransi dapat berupa pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan penanggung) sampai dengan suatu nilai klaim yang disetujui namun tidak melebihi harga pertanggungan