Simas Moveable All Risk

Perlindungan terhadap Barang dan Harta Benda Movable Anda

Apa Itu Simas Moveable All Risk?

Simas Moveable All Risk merupakan produk Asuransi yang menjamin barang-barang atau bagian daripadanya yang tercantum didalam Ikhtisar Pertanggungan, jika selama Periode Asuransi menderita kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak pernah diduga sebelumnya yang tidak dikecualikan secara khusus, selama berada dalam Batas Territorial dengan pilihan untuk memperbaiki atau membayar terhadap kerugian atau kerusakan tersebut sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam Polis.



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Moveable All Risk ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

award thumbnail
Objek Pertanggungan

Selengkapnya

Apa Saja Objek Pertanggungan Simas Movable All Risk ?

Barang-barang atau Harta Benda yang mudah dibawah, bergerak dan berpindah-pindah. Uang pertanggungan dihitung berdasarkan Nilai Harga Barang atau Harta Benda tersebut atau berdasarkan kesepakatan dengan Tertanggung


Kapan Periode Pertanggungan Simas Movable All Risk Berlangsung ?

Periode pertanggungan berlangsung selama 1 Tahun (12 bulan)

Bagaimana Perhitungan Premi Simas Movable All Risk ?

Perhitungan premi menggunakan rumus Rate x Harga Pertanggungan.


Kapan Periode Pembayaran Premi Simas Movable All Risk Berlangsung ?

Pembayaran Premi sekaligus atau angsuran, sesuai kesepakatan dengan Tertanggung.

Apa Saja Manfaat Simas Movable All Risk ?

Penanggung akan memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak pernah diduga sebelumnya atas barang-barang atau harta benda moveable atau bagian daripadanya, dengan syarat :

  1. Barang moveable atau bagian daripadanya yang mengalami kerugian atau kerusakan merupakan barang moveable yang dipertanggungkan dalam Polis Asuransi Simas Moveable All Risk.
  2. Kerugian atau kerusakan terjadi dalam masa berlangsungnya periode asuransi untuk barang moveable atau bagian daripadanya yang dipertanggungkan dalam Polis Asuransi Simas Moveable All Risk.
  3. Kerugian atau kerusakan atas barang moveable yang terjadi tidak termasuk dalam pengecualian polis asuransi Simas Moveable All Risk.
  4. Kerugian atau kerusakan yang terjadi berada dalam wilayah Republik Indonesia.

Bagaimana Prosedur Klaim Simas Movable All Risk ?

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam kurun waktu 7 x 24 jam setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.
  2. Tertanggung harus melengkapai dan menandatangani formulir klaim.
  3. Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung.


Apa Saja Risiko yang terjadi dalam Klaim Simas Movable All Risk ?

  1. Klaim yang tidak dibayarkan oleh Penanggung apabila disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan.
  2. Risiko Klaim ditolak jika Tertanggung tidak menyampaikan informasi / data yang sebenarnya.
  3. Risiko Klaim ditolak jika Tertanggung tidak membayar premi sesuai dengan ketentuan pada Wording Polis.
  4. Risiko Sendiri yang terdapat pada Ikhtisar Pertanggungan.


Apa Saja Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim?

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Daftar Item/Bagian yang rusak.
  3. Penawaran Harga perbaikan atau penggantian item dari bengkel yang menunjukkan nilai kerugian.
  4. Laporan Polisi untuk kejadian Kebongkaran dan/atau Pencurian, Pencurian dengan tindak kekerasan.
  5. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim.

Apa Saja Biaya Klaim Simas Movable All Risk ?


Selain premi yang harus dibayarkan oleh Tertanggung kepada PT Asuransi Sinar Mas, Tertanggung dibebankan biaya lainnya, berupa:

  1. Biaya Adminstrasi

    Biaya Polis : Rp. 60.000,- atau USD 4 Biaya Materai : Sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

  2. Biaya Akuisisi

    Dapat diberikan dalam bentuk Komisi dan/atau diskon, dimana besarnya secara total tidak lebih dari 25%.



Apa Saja Persyaratan Dokumen Pengajuan Polis Simas Moveable All Risk ?

  1. Formulir Proposal Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir CIF.
  3. Fotocopy KTP/Kartu identitas lainnya.
  4. Foto Barang atau Harta Benda yang akan diasuransikan.
  5. Data Barang atau Harta Benda yang akan diasuransikan.


Informasi lain mengenai Simas Moveable All Risk ?

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Moveable All Risk Disini :


Unduh RIPLAY Umum Simas Moveable All Risk  untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.