Asuransi Kebakaran

perlindungan rumah Anda dari kebakaran

Apa Itu Asuransi Kebakaran ?

Asuransi Kebakaran dari PT Asuransi Sinar Mas menjamin kerugian atau kerusakan pada rumah, properti, harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Kebakaran ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Asuransi Kebakaran ?

Jaminan Asuransi Asuransi Kebakaran Meliputi :

  1. Kebakaran

    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, yang diakibatkan oleh :

    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    • Hubungan arus pendek.
    • Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;

    Termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

  2. Petir

    Menjamin kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

  3. Ledakan

    Menjamin kerugian yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka.

  4. Kejatuhan Pesawat Terbang

    Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  5. Gempa Bumi - Perluasan / Pilihan

    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

  6. Kebanjiran - Perluasan / Pilihan

    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Kebakaran ?

Ketentuan Okupasi Bangunan yang Dapat Dijamin oleh Asuransi Kebakaran :

Semua objek yang tidak bergerak sebagaimana diatur sesuai tabel kode okupasi SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Ketentuan Bangunan yang Dapat Dijamin oleh Asuransi Kebakaran :

  1. Mempunyai Konstruksi Kelas I sampai dengan III.
  2. Lokasi bangunan tidak berada di dalam gang.
  3. Tidak ada proses produksi didalam bangunan
  4. Tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan.
  5. Tidak pernah mengajukan klaim asuransi sejenis untuk bangunan ini dalam 5 tahun terakhir.

Ketentuan Isi Bangunan / Perabot yang Dapat Dijamin oleh Asuransi Kebakaran :

  1. Peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa dan bergerak (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, playstation portable, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).
  2. Tidak menjamin isi bangunan berupa perhiasan dan barang berharga lainnya.
  3. Tidak menjamin isi bangunan / perabot berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, ternak, voucher HP.
Catatan :

Asuransi atas isi bangunan / perabot tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas bangunan dimana isi bangunan / perabot tersebut berada.

Ketentuan Risiko Sendiri Asuransi Kebakaran :

Besaran risiko sendiri Asuransi Kebakaran sebesar 10% dari nilai kerugian yang disetujui atau 2% dari total nilai pertanggungan / untuk setiap risiko dan setiap lokasi, mana yang lebih besar yang akan digunakan sebagai besaran nilai risiko sendiri.

Informasi Klaim Asuransi Kebakaran

Persyaratan Dokumen Klaim Asuransi Kebakaran

  1. Formulir Laporan Klaim
  2. Fotocopy Polis
  3. Surat keterangan mengenai peristiwa kerugian.
  4. Foto atau dokumentasi kerugian
  5. Dokumen Pendukung lainnya

Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran

  1. Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
  2. menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
  3. Menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
  4. Memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.


Informasi lain mengenai Asuransi Kebakaran

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Asuransi Kebakaran Disini :

Unduh RIPLAY Umum Asuransi Kebakaran untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


 

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.