simas travel
Simas Travel terdiri dari :
|
|
simas travel domestic
Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.
simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh Indonesia selama 24 jam penuh.
Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:
1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
3. Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.
4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Penjelasan Jaminan simas travel domestik :
-
Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
-
Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
Memberikan penggantian atas biaya perawatan medis akibat kecelakaan selama tertanggung berada di kota tujuan.
-
Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
-
Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat lebih dari 6 jam akibat salah pengantaran.
TABEL JAMINAN SIMAS TRAVEL INSURANCE - DOMESTIC
JENIS JAMINAN |
MAKSIMUM PERTANGGUNGAN (Rp.) |
PLAN A |
PLAN B |
PLAN C |
PLAN D |
A. |
Kecelakan Diri |
|
|
50.000.000 |
100.000.000 |
200.000.000 |
400.000.000 |
- Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata.
|
25.000.000 |
50.000.000 |
100.000.000 |
200.000.000 |
- Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata
|
50.000.000 |
100.000.000 |
200.000.000 |
400.000.000 |
|
50.000.000 |
100.000.000 |
200.000.000 |
400.000.000 |
B. |
Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan |
12.500.000 |
25.000.000 |
50.000.000 |
100.000.000 |
C. |
Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) |
3.750.000 |
7.500.000 |
15.000.000 |
30.000.000 |
D. |
Keterlambatan Bagasi, maksimum |
187.500 |
375.000 |
750.000 |
1.500.000 |
simas travel overseas
simas travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.
Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:
- Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
- Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
- Batas usia pertanggungan:
- Pemegang Polis: 17 tahun - 80 tahun
- Peserta: 1 tahun - 80 tahun
- Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan:
- Polis Individu/Keluarga: 180 hari
- Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
- Polis Keluarga terdiri dari Anda, istri/suami dan maksimal 3 orang anak. Santunan bagi pemegang polis adalah 100%, istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda, kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.
Layanan Bantuan Customer Care 24 jam penuh di Seluruh Dunia:
Bantuan Perjalanan ini didukung lebih dari 3.000 tenaga professional di bidangnya dan pengalaman lebih dari 25 tahun untuk menjamin kenyamanan pemegang polis simas travel overseas selama melakukan perjalanan di seluruh dunia.
simas travel overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:
A. Kecelakaan Diri:
- Penanggung akan memberikan penggantian maksimum sesuai dengan plan yang dipilih apabila
Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan baik ketika di pesawat terbang
maupun selama dalam perjalanan di negara tujuan.
- Penggantian dibayarkan dua kali lipat apabila kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung
meninggal dunia terjadi di pesawat terbang.
B. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:
Penanggung akan memberikan penggantian berupa santunan atas ketidaknyamanan yang dialami Tertanggung dalam perjalanannya di luar negeri sebagai berikut :
- Kehilangan / Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
Memberikan penggantian atas kehilangan / kerusakan bagasi & harta benda pribadi yang
ada di dalam bagasi selama perjalanan di luar negeri.
- Keterlambatan Bagasi
Memberikan penggantian untuk pembelian barang – barang darurat untuk Tertanggung
selama perjalanan di luar negeri yang diakibatkan oleh terlambatnya bagasi Tertanggung,
dengan minimum keterlambatan 12 jam dari jadwal yang seharusnya.
- Keterlambatan Perjalanan
Memberikan penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Tertanggung yang
disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 6 jam.
- Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
Memberikan penggantian atas kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan yang diderita
oleh Tertanggung akibat dari meninggal dunia atau sakit keras yang diderita oleh
Tertanggung, kematian orang tua, istri / suami / saudara kandung Tertanggung, huru –
hara / kerusuhan sipil, dan kerusakan parah pada rumah tinggal Tertanggung yang terjadi
dalam kurun waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan Tertanggung.
- Pengurangan Waktu Perjalanan
Memberikan penggantian atas timbulnya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh
Tertanggung karena harus diperpendeknya waktu perjalanan Tertanggung yang disebabkan
oleh cedera badan atau sakit keras atau meninggalnya istri / suami / anak Tertanggung di
Indonesia.
- Pembajakan Pesawat
Membayarkan sejumlah santunan kepada Tertanggung apabila pesawat yang Ia tumpangi
dibajak selama lebih dari 12 jam secara berturut – turut.
- Kehilangan Dokumen Perjalanan
Memberikan penggantian biaya pembuatan kembali atas hilangnya dokumen perjalanan
yang diakibatkan oleh perampokan, pembongkaran, atau pencurian ketika Tertanggung
berada di luar negeri.
- Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan
Dalam hal penerbangan lanjutan dimana Tertanggung tertinggal oleh penerbangan
lanjutannya karena keterlambatan pesawat sebelumnya dan tidak ada angkutan alternatif
lainnya yang tersedia dalam waktu 4 jam berturut – turut, maka PT. Asuransi Sinar Mas
akan memberikan sejumlah santunan sesuai dengan manfaat yang ada.
C. Pelayanan Medis dan Santunan:
Penanggung akan memberikan penggantian berupa santunan atas perawatan medis yang dilakukan oleh Tertanggung baik akibat sakit & kecelakaan selama Tertanggung melakukan
perjalanan di luar negeri dengan jaminan sebagai berikut :
- Biaya Perawatan Medis baik karena Sakit maupun Kecelakaan
Memberikan penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit sebagai akibat dari sakit
atau cedera yang diderita oleh Tertanggung selama perjalanannya di luar negeri. Perawatan
medis yang dijamin adalah rawat inap maupun rawat jalan.
Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.
- Perawatan Lanjutan
Memberikan penggantian atas biaya perawatan lanjutan yang dilakukan oleh Tertanggung
di Indonesia dalam waktu 1 X 24 jam setelah tiba di Indonesia dan merupakan lanjutan atas
perawatan inap yang Ia lakukan di luar negeri.
- Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
Memberikan penggantian biaya repatriasi jenazah dan evakuasi / repatriasi medis darurat
(dalam keadaan kritis) yang dibutuhkan oleh Tertanggung ketika meninggal atau di rawat
di luar negeri.
- Kunjungan Perjalanan
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan atau dirawat inap
selama lebih dari 6 hari di luar negeri dan tidak ada anggota keluarga dekatnya yang sudah
dewasa menyertainya, maka Penanggunga akan membayarkan tiket pulang pergi
yang wajar (kelas ekonomi) dari satu orang anggota keluarganya ke negara tujuan.
- Biaya Pemulangan Anak
Membayar satu tiket pulang pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak yang berusia
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun jika masih
berstatus pelajar dan belum menikah untuk kembali ke negara asal/negara kediaman
apabila anak tersebut dalam kondisi sendiri dan tanpa pengawasan orangtua/Tertanggung,
akibat dari terjadinya sakit atau kecelakaan pada Tertanggung atau evakuasi medis
terhadap Tertanggung.
- Santunan Tunai Harian
Apabila akibat sakit dan kecelakaan Tertanggung harus menjalani perawatan inap di Rumah
Sakit, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan santunan tunai harian per hari sesuai
dengan limit Tertanggung.
- Biaya Pemakaman di Luar Negeri
Memberikan penggantian biaya pemakaman di luar negeri apabila Tertanggung meninggal
dunia akibat sakit atau kecelakaan yang dijamin polis dan harus segera dimakamkan di luar
negeri.
D. Jaminan Perluasan:
Penanggung akan memberikan jaminan kepada Tertanggung atas resiko – resiko sebagai berikut :
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga sebagai akibat dari
ketidaksengajaan Tertanggung yang menyebabkan luka badan atau kerusakan harta benda
milik Pihak Ketiga.
- Biaya – Biaya Telepon Darurat
Memberikan penggantian atas biaya telepon darurat yang dibebankan kepada Tertanggung
atas penggunaan telepon atau sarana komunikasi untuk menghubungi layanan Emergency
Assistance.
- Perlindungan Rumah
Memberikan penggantian atas biaya perbaikan isi rumah Tertanggung yang rusak akibat
kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong ketika Tertanggung melakukan
perjalanan ke luar negeri.
- Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
Memberikan penggantian atas biaya resiko sendiri yang harus dibayarkan Tertanggung
sebagai akibat dari kewajiban Tertanggung sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan
yang disebabkan oleh kecelakaan terhadap kendaraan yang disewa.
- Santunan untuk Golf
- Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
Membayarkan kerugian yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari rusak atau
hilangnya peralatan golf yang Ia bawa selama perjalanan di luar negeri.
- Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
Apabila Tertanggung memenangkan Hole in One dalam suatu perlombaan golf
18 hole, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan santunan biaya perayaan
kemenangan Hole in One tersebut sampai dengan batas penggantian di polis.
- Terorisme
PT. Asuransi Sinar Mas akan membayarkan semua manfaat – manfaat berdasarkan tabel
jaminan yang ada yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari tindakan
Terorisme ketika Tertanggung berada di luar negeri.
|