simas cancer
Tak terpikirkan oleh kita bilamana suatu hari kita didiagnosa menderita Penyakit Kanker. Semua kesenangan dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta dapat hilang seketika. Bagaimana dengan keuangan Anda? Siapkah dana kesehatan Anda?
Biaya pengobatan Penyakit Kanker dapat menjadi sangat mahal karena :
1. Jangka waktu pengobatan yang lama.
2. Frekuensi pengobatan yang sering.
3. Biaya dokter dan obat-obatan yang sangat tinggi.
Jangan khawatir ! Kini telah hadir program simas cancer insurance, yaitu suatu program Asuransi Penyakit Kanker yang akan menyediakan sejumlah Uang Tunai hingga Rp. 1 Milyar begitu Peserta Asuransi didiagnosa untuk pertama kalinya, menderita Penyakit Kanker yang dijamin di dalam Polis.
Selain itu, program ini juga memberikan Santunan Duka untuk keluarga atau ahli waris jika sampai terjadi kecelakaan pada diri Peserta Asuransi yang mengakibatkan kematian/meninggal dunia.
Dapatkan No Claim Bonus sampai dengan 50% dari Total Premi yang dibayar jika Peserta Asuransi tidak mengajukan klaim selama 5 tahun berturut-turut.
Jaminan dan Manfaat per Unit Pertanggungan
Premi Per Unit Pertanggungan
*) Hanya untuk perpanjangan saja
*) Usia Perserta bedasarkan usia pada ulang tahun terakhir
Dokumen yang Dibutuhkan
untuk Klaim
Dokumen yang harus dilengkapi:
1. Formulir klaim yang telah diisi, dilengkapi dan ditandatangani.
2. Bukti Identifikasi diri Tertanggung.
3. Polis Asli.
4. a. Untuk Klaim Santunan Penyakit Kanker:
- Diagnosa Dokter.
- Hasil laboratorium/Patologi Anatomi dan ditegakkan oleh seorang Dokter Ahli Onkologi dan Dokter Ahli Patologi Anatomi.
- Surat Kuasa kepada Penanggung untuk meminta informasi kepada Pihak Rumah Sakit yang merawat.
b. Untuk Klaim Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan:
- Fotokopi SIM (bila mengendarai kendaraan bermotor).
- Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan.
- Asli/legalisir Visum et Repertum dari Rumah Sakit.
- Asli/legalisir surat keterangan kematian dari Kelurahan.
5. Dokumen lain yang dianggap perlu oleh ASM.
Luas Jaminan
• Santunan Penyakit Kanker
Apabila Tertanggung terdiagnosa menderita Penyakit Kanker yang dijamin oleh Polis untuk pertama kalinya, maka Penanggung akan membayar Santunan Penyakit Kanker sesuai dengan jumlah unit pertanggungan yang dipilih asalkan Tertanggung masih hidup setelah 30 hari dari saat diagnosa pertama ditegakkan. Diagnosa tersebut harus didukung oleh hasil laboratorium/Patologi Anatomi dan ditegakkan oleh seorang Dokter Ahli Onkologi dan Dokter Ahli Patologi Anatomi.
• Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan membayar Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sesuai dengan jumlah unit pertanggungan yang dipilih.
Ketentuan Umum
• Usia Peserta: 18 - 50 tahun atau 100 tahun untuk Polis perpanjangan saja.
• Waiting Period = 90 hari
Suatu masa dimana Penanggung tidak berkewajiban membayar klaim apabila diagnosa Penyakit Kanker yang dijamin oleh Polis tersebut ditegakkan dalam masa tunggu tersebut.
• Survival Period = 30 hari
Suatu masa dimana Tertanggung masih hidup sejak pertama kali didiagnosa Penyakit Kanker yang dijamin oleh Polis. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu 30 hari sejak pertama kali didiagnosa Penyakit Kanker yang dijamin oleh Polis, maka Penanggung tidak berkewajiban membayar klaim tersebut.
• Nilai Tunai: Nil.
• Nilai No Claim Bonus
Jangan biarkan penawaran yang sangat istimewa ini berlalu. Segera hubungi Asuransi Sinar Mas dan MERDEKA-kan diri Anda dari Resiko beban biaya penyakit Kanker.
|