layanan produk
 

simas rumah 

› FAQ
 


simas rumah hemat++

Calon Nasabah yang terhormat,

Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana terjadi. Terletak di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik membuat muka bumi Indonesia senantiasa mengalami pergeseran sehingga sebagian besar wilayahnya rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami.

Bukan hanya itu. Letusan Gunung Berapi, Banjir, serta Kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar setiap tahunnya. Perbuatan kriminal yang kian kerap terjadi di kota-kota besar, termasuk Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan), juga dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.

simas rumah hemat ++ hadir dengan jaminan asuransi terlengkap untuk rumah tinggal dan perabot rumah tangga Anda, serta memberi Anda sekeluarga rasa aman.

Jaminan simas rumah hemat ++ terdiri atas:

1. Kebakaran (Flexas) Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA) Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.

3. Gempa Bumi (EQVET 4.2)Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

4. Banjir (TSFWD 4.3)Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

5. Kebongkaran dan Pencurian a. Memberikan jaminan terhadap : - Pencurian :
  Menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, termasuk pencurian
  selama kebakaran.
- Kebongkaran :
  Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa
  terhadap bangunan. Pencurian & Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan,
  Max. Rp.100.000.000,-)

b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat KEBONGKARAN DAN PENCURIAN
    TERHADAP BARANG SENI/ANTIK
sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot
    Rumah Tangga, maksimum Rp. 25.000.000,-. Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat
    penutupan asuransi.

6. Kecelakaan DiriMemberikan santunan apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Tertanggung atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian. Besarnya santunan sampai dengan Rp. 20.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

7. Biaya PengobatanMemberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

8. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.

9. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak IIIMemberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.

10. Biaya Tempat Tinggal SementaraMemberikan penggantian biaya tempat tinggal sementara apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.

11. Pembersihan Puing Memberikan penggantian atas biaya pembersiahan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-.

12. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis, namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung. Besarnya penambahan yang dijamin adalah sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan.

13. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.

14. Tertabrak Kendaraan Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

Objek Pertanggungan dalam simas rumah hemat ++ adalah:

  • Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)
  • Perabot Rumah Tangga

 


 
     

PT. Asuransi Sinar Mas © 2007 All Rights Reserved
Resolusi Terbaik pada 1024 x 768