Mau Buka Usaha, Yuk Kenali Dulu Bedanya Kredit, Pembiayaan, dan Pinjaman
Ketika seseorang ingin membuka maupun mengembangkan usahanya, seringkali mereka akan membutuhkan dana tambahan. Saat mencari sumber pendanaan, Anda mungkin akan menemukan istilah kredit, pembiayaan, dan pinjaman. Ketiganya memang sama-sama berkaitan dengan penyediaan dana, tetapi memiliki pengertian dan penggunaan yang berbeda.
Pinjaman adalah dana yang diberikan kepada pihak lain dan harus dikembalikan sesuai kesepakatan. Dalam penggunaan sehari-hari, istilah pinjaman cukup umum digunakan untuk menyebut dana yang diterima seseorang atau pelaku usaha dari pihak lain dengan kewajiban pengembalian.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan yang mewajibkan peminjam melunasinya dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks perbankan, kredit dapat diberikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan usaha.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau barang modal untuk mendukung kebutuhan tertentu. Istilah ini memiliki cakupan yang lebih luas dan digunakan dalam berbagai layanan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa.
Pinjaman untuk Memenuhi Kebutuhan Dana
Pinjaman berfokus pada dana yang diberikan dan kewajiban untuk mengembalikannya. Karena merupakan istilah yang umum, pinjaman dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk kebutuhan pribadi maupun usaha.Misalnya, pemilik usaha membutuhkan tambahan dana untuk membeli bahan baku. Ia kemudian memperoleh dana dari suatu lembaga dengan kesepakatan untuk mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu. Dalam percakapan sehari-hari, fasilitas tersebut dapat disebut sebagai pinjaman.
Namun, saat berhadapan dengan lembaga keuangan, Anda akan menemukan istilah dan ketentuan produk yang lebih spesifik. Karena itu, penting untuk melihat jenis fasilitas dan perjanjian yang ditawarkan, bukan hanya istilah “pinjaman”.
Kredit untuk Kebutuhan Konsumsi atau Usaha
Kredit adalah fasilitas penyediaan dana yang harus dilunasi sesuai jangka waktu dan kesepakatan. Dalam perbankan, kredit dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, salah satunya adalah kredit usaha.Kredit usaha dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi. Modal kerja misalnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha, sedangkan kredit investasi dapat digunakan untuk kebutuhan pengembangan usaha seperti pembelian aset.
Jadi, ketika mendengar istilah kredit, jangan langsung menganggapnya sebagai dana untuk kebutuhan pribadi. Tujuan penggunaan kredit menentukan jenis dan karakteristik fasilitas yang diberikan.
Pembiayaan Tidak Hanya Berupa Uang Tunai
Pembiayaan merupakan penyediaan dana atau barang modal untuk kebutuhan tertentu. Karena itu, bentuk pembiayaan tidak selalu sama dengan menerima uang tunai kemudian mengembalikannya secara angsuran.Menurut OJK, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Kegiatannya antara lain mencakup pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa.
Pembiayaan juga digunakan dalam sistem keuangan syariah. Dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, mekanisme pengembalian dan imbalannya mengikuti akad yang disepakati, sehingga tidak dapat disamakan begitu saja dengan kredit konvensional.
Mengenal Peran Penjaminan dalam Pendanaan Usaha
Penjaminan dapat membantu mendukung akses pelaku usaha terhadap kredit atau pembiayaan. Dalam kegiatan penjaminan, perusahaan penjamin memberikan jaminan atas kewajiban pihak yang dijamin kepada penerima jaminan sesuai ketentuan yang disepakati.OJK menjelaskan bahwa kegiatan usaha lembaga penjamin dapat mencakup penjaminan kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada usaha perseorangan maupun badan usaha. Artinya, memahami kredit, pembiayaan, dan pinjaman juga dapat menjadi langkah awal untuk mengenal ekosistem penjaminan yang mendukung kegiatan usaha. Bagi pelaku usaha, memahami istilah dan mekanisme pendanaan sejak awal dapat membantu dalam mempertimbangkan sumber dana yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Sumber
OJK
