Simas Travel Overseas

Proteksi untuk Perjalanan Anda

Tertarik untuk melindungi perjalanan Anda dengan Simas Travel Overseas ?


Apa Itu Simas Travel Overseas ?

Simas Travel Overseas merupakan produk asuransi perjalanan ke luar negeri dengan jaminan proteksi lengkap sehingga perjalanan menjadi menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi. Simas Travel Overseas memberikan perlindungan kepada Anda dan keluarga dari risiko :

  1. Kecelakaan diri.
  2. Ketidaknyamanan selama perjalanan.
  3. Biaya pelayanan medis dan santunan.
  4. Jaminan perluasan :
    Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, Biaya-biaya Telepon Darurat, Perlindungan Rumah, Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan, Santunan Untuk Golf, Terorisme (Khusus Plan E), dan Jaminan perluasan opsional, yaitu Biaya Perawatan Akibat Covid-19 atau Santunan Rawat Inap akibat Covid-19


Mengapa memilih Simas Travel Overseas ?

Simas Travel Overseas menjamin perlindungan perjalanan Anda ke luar negeri selama 24 jam penuh dengan jaminan yang lengkap.

Simas Travel Overseas juga bisa melengkapi dalam pembuatan Visa Schengen untuk melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa Zona Schengen. Dimana salah satu syaratnya adalah harus melampirkan polis asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan minimal EUR 30.000. 

Tetapi Anda tidak perlu khawatir, Plan D dan Plan E asuransi Simas Travel Overseas sudah memenuhi nilai pertanggungan tersebut. 



Yang harus Anda ketahui terkait Simas Travel Overseas ?

Yuk cari tahu dengan klik Icon dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Simas Travel Overseas ?


1. Kecelakaan Diri    

Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
Terjadi selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan

Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
Terjadi selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Keterlambatan Perjalanan
Memberikan penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Tertanggung yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 6 jam. Limit penggantian sebesar 10% dari batas maksimum penggantian untuk setiap kelipatan 6 jam keterlambatan.

Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.

Pengurangan Perjalanan
Memberikan penggantian atas timbulnya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh Tertanggung karena harus diperpendeknya waktu perjalanan Tertanggung yang disebabkan oleh cedera badan atau sakit keras atau meninggalnya istri/suami/anak Tertanggung di Indonesia atau karena kejadian alam yang menghalangi Tertanggung untuk melanjutkan perjalanan.

Pembajakan Pesawat Udara
Membayar 10% dari limit maksimum per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Kehilangan Dokumen Perjalanan
Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Ketidaksesuaian Perjalanan Pesawat
Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan dan minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda dan tidak ada alternatif transporatasi lainnya yang tersedia dalam waktu 6 (enam) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.

3. Biaya Pelayanan Medis dan Santunan

Perawatan Medis Karena Sakit dan Kecelakaan
Memberikan penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit sebagai akibat dari sakit atau cedera yang diderita oleh Tertanggung selama perjalanannya di luar negeri. Perawatan medis yang dijamin adalah rawat inap dan rawat jalan (kecuali perawatan atas penyakit / kondisi medis yang sudah diterita Tertanggung sebelum dimulainya perjalanan atau perawatan atas penyakit kronis). Batas maksimum penggantian per perawatan sebesar maksimum 25% dari limit pertanggungan.

Perawatan Lanjutan
Memberikan penggantian atas biaya perawatan inap lanjutan (maks 7 hari) yang dilakukan oleh Tertanggung di Indonesia dalam waktu 1 x 12 jam setelah tiba di Indonesia dan merupakan lanjutan atas perawatan inap yang dilakukan di luar negeri.

Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
Memberikan penggantian biaya evakuasi/repatriasi medis darurat (dalam keadaan kritis) dan repatriasi jenazah yang dibutuhkan oleh Tertanggung ketika meninggal atau di rawat di luar negeri.

Kunjungan Perjalanan
Dalam hal Tertanggung dirawat inap selama lebih dari 7 hari di luar negeri dan tidak ada anggota keluarga dekatnya yang sudah dewasa menyertainya, maka Penanggung akan membayarkan biaya akomodasi dan tiket pulang pergi yang wajar (kelas ekonomi) dari satu anggita keluarga ke negara tujuan.

Biaya Pemulangan Anak
Membayar satu tiket pulang pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak yang berusia sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah untuk kembali ke negara asal/negara kediaman apabila anak tersebut dalam kondisi sendiri dan tanpa pengawasan orangtua/Tertanggung, akibat dari terjadinya sakit atau kecelakaan pada Tertanggung atau evakuasi medis terhadap Tertanggung.

Santunan Tunai Harian
Pemberian santunan tunai harian akibat sakit dan kecelakaan sehingga Tertanggung harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit per hari sesuai dengan limit.

Biaya Pemakaman
Memberikan penggantian biaya pemakaman di luar negeri apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan dan harus segera dimakamkan di luar negeri.

4. Jaminan Perluasan

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Biaya-biaya Telepon Darurat
Memberikan penggantian atas biaya telepon darurat yang dibebankan kepada Tertanggung atas penggunaan telepon atau sarana komunikasi untuk menghubungi layanan Emergency Assistance.

Perlindungan Rumah
Memberikan penggantian atas perlindungan rumah sebagai perbaikan isi rumah Tertanggung yang rusak akibat kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong ketika Tertanggung melakukan perjalanan ke luar negeri.

Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
Memberikan penggantian atas biaya resiko sendiri sewa kendaraan yang harus dibayarkan Tertanggung sebagai akibat dari kewajiban Tertanggung sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Santunan Untuk Golf

Membayarkan kerugian yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari rusak atau hilangnya peralatan golf selama perjalanan di luar negeri.

Terorisme (Khusus Plan E)
Membayarkan semua manfaat - manfaat berdasarkan tabel jaminan yang ada yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari tindakan Terorisme ketika Tertanggung berada di luar negeri.

5. Jaminan Perluasan Pilihan (Opsional)

Biaya Perawatan Akibat Covid-19 (Baru) :
Memberikan penggantian atas biaya penggobatan yang umum dan sewajarnya diperlukan atau biaya-biaya yang secara medis diperlukan atas pengobatan di rumah sakit baik Rawat Inap / Rawat Jalan karena penyakit Covid-19. Termasuk dibawah manfaat ini segala buaya yang timbul apabila Tertanggung menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun program / paket isolasi mandiri yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit.

Santunan Biaya Rawat Inap Akibat Covid-19 (Baru) :
Membayarkan santunan tunai harian apabila Tertanggung menjalani perawatan inap di rumah sakit / klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi Covid-19.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Travel Overseas ?

  1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Batas Usia Peserta:
    • Peserta Dewasa : 17 tahun - 70 tahun
    • Peserta Anak : 1 tahun - 18 tahun (Anak tidak berdiri sendiri)
  4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 180 hari.

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Travel Overseas

  1. Formulir Aplikasi yang Telah Diisi Tertanggung.
  2. Menyampaikan Fotokopi Paspor.
  3. Menyampaikan Fotokopi Kartu Keluarga (khusus untuk polis Family).

Informasi Klaim Simas Travel Overseas

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

  1. Polis Asuransi (asli/copy).
  2. Identitas Diri (copy).
  3. Formulir Klaim (asli).
  4. Surat Kuasa (asli).
  5. Fotocopy passport yang dilengkapi cap keberangkatan dan kedatangan dari Negara tujuan.
  6. Tiket penerbangan (asli/copy).
  7. Boarding Pass (asli/copy).
  8. Surat pernyataan mengenai kronologis kejadian dari Tertanggung atau wakilnya (asli).
  9. Tagihan Dokter/Rumah Sakit beserta resep (asli).
  10. Laporan medis secara lengkap, termasuk riwayat penyakit dan kecelakaan (asli).
  11. Bukti Pembayaran/Pembelian Barang (asli).
  12. Pernyataan tertulis dari Travel Agent mengenai musibah yang terjadi (asli).
  13. Pernyataan tertulis dari Penerbangan (asli).
  14. Pernyataan tertulis dari polisi lokal yang bertugas (asli).
  15. Property Irregularity Report /PIR (copy).
  16. Surat Kematian Tertanggung (copy).
  17. Foto penguburan Tertanggung.
  18. Visum et Repertum/Laporan resmi dari Dokter (asli).
  19. Pernyataan tertulis dari Bandara (asli).
  20. Dokumen lain yang diperlukan oleh Penanggung.

Prosedur Klaim Simas Travel Overseas :

  1. Pada saat kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim pada polis ini, pernyataan tertulis harus diberikan kepada Bagian Klaim dari Perusahaan, PT. Asuransi Sinar Mas, Plaza Simas Gedung I, Jl. Fachrudin No. 18 Lantai 7 Jakarta 10250, Telp : (021) 5050 7888, email : cs_simassehat@sinarmas.co.id secepatnya dan, dalam setiap hal, dalam 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal kejadian atau setelah tanggal kepulangan, mana saja yang lebih dahulu. Perusahaan kemudian akan memberikan formulir klaim kepada Tertanggung untuk diisi sebagai bukti pengajuan klaim.
  2. Kelalaian untuk memberitahu Perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak akan menyebabkan tidak berlakunya suatu tuntutan/klaim apabila dapat diperlihatkan bukti yang memuaskan kepada Perusahaan bahwa pemberitahuan telah diberikan secepat yang dimungkinkan dan dalam hal apapun tidak boleh lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dimulainya tanggal kejadian atau tanggal perawatan di rumah sakit untuk kasus klaim medis.
  3. Dokumen-dokumen atau bukti apapun yang dibutuhkan Perusahaan untuk membuktikan klaim harus disediakan oleh Tertanggung dengan biaya sendiri.
  4. Memberikan Dokumen Penunjang Sebagaimana disebutkan dalam Persyaratan Dokumen Klaim.

Informasi lain mengenai Simas Travel Overseas

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Travel Overseas :

Unduh  RIPLAY Umum Simas Travel Overseas untuk mengetahui rincian produk disini :



Riplay Umum


Unduh  RIPLAY Umum Simas Travel Overseas dengan Perluasan Covid-19 untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari
pertanyaan seputar
Simas Travel Overseas yang sering ditanyakan disini :



FAQ


Temukan lokasi kedutaan asing untuk pengurusan dokumen perjalanan keluar negeri disini :



Lokasi Kedutaan Asing



Saya tertarik dengan Simas Travel Overseas Apa yang harus Saya lakukan ?

Anda dapat langsung melakukan Pembelian Online Simas Travel Overseas disini :


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.