Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan memperlancar usaha Anda, maka simas excise bond menjamin perusahaan (Principal) dalam penangguhan pembayaran cukai berkala.
Dengan adanya simas excise bond ini, maka Perusahaan akan lebih mudah melaksanakan proses produksi.
Pengertian simas excise bond
simas Excise bond adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh "Penjamin" (Surety) yaitu Asuransi Sinar Mas kepada Perusahaan Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri tidak dikategorikan minuman keras (Prinsipal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan pembayaran cukai berkala yang diperolehnya dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Cukai berkala, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety.
Manfaat simas excise bond
Simas Excise bond adalah suatu jaminan alternative dari Bank Garansi, salah satu syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai untuk penangguhan pembayaran cukai secara berkala atas minuman yang mengandung etil alkohol, sehingga dengan Simas Excise Bond perusahaan Anda dalam melakukan produksi akan lancar dan cepat
Keunggulan simas excise bond
Cara Memperoleh simas excise bond
Pemohon mengisi Formulir Permohonan simas excise bond sambil menyertakan dokumen-dokumen:
Cara Klaim simas excise bond
Klaim/Pencairan Simas Excise Bond dapat dilakukan bilamana terjadi Pencabutan Persetujuan Pembayaran Berkala oleh Obligee, akibat keterlambatan pembayaran oleh Prinsipal terhadap kewajiban cukai dan atau pungutan lainnya yang melewati batas waktu sebagaimana telah ditentukan saat pemberian persetujuan Pembayaran Berkala.
Klaim/Pencairan Simas Excise Bond, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea & Cukai yang mengawasi dengan membuat Surat Permintaan Pencairan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Pencabutan.
Surety wajib membayar klaim/pencairan kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Pencairan.