Memberikan ganti rugi atas objek pertanggungan berupa Cash, Bank Notes, Currency Notes yang disebabkan oleh risiko pencurian.
Jaminan Dasar
Memberikan ganti rugi terhadap 2 hal, yakni:
terhadap risiko pencurian yang bersifat visible, violent, dan forcible.
Jaminan Perluasan
- Kebakaran dan peledakan.
- Kerusuhan (4.1A), Huru hara (4.1ACC).