Melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.
Jenis jaminan yang diberikan terdapat tiga jenis, yaitu :