Memberikan jaminan / proteksi terhadap resiko kerugian, kehilangan, kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan karena pencurian dengan paksa.
Jaminan Dasar
Memberikan ganti rugi terhadap 2 hal, yakni:
terhadap risiko pencurian yang bersifat visible, violent, dan forcible.