Adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Tertanggung karena tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya akibat harta benda yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha mengalami kerugian / kerusakan yang dijamin pada Section I – Material Damage
Asuransi Business Interuption / Loss of Profit harus berjalan bersama dengan asuransi fire / PAR
Contoh kerugian dari sisi biaya :
Dampak atas Gangguan Usaha akibat musibah