Cash In Transit

Asuransi untuk Perlindungan Uang selama dalam Perjalanan Pengangkutan Uang

Apa Itu Cash In Transit ?

Cash In Transit adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas objek pertanggungan berupa uang tunai (cash), uang giral, surat berharga (bank notes), wesel pos, materai, cek, money order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Cash In Transit ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

award thumbnail
Hal-hal Penting

Selengkapnya

Apa saja Jaminan Cash In Transit ?

  1. Memberikan ganti rugi kehilangan terhadap risiko perampokan selama dalam perjalanan pengangkutan uang.
  2. Jaminan Perluasan: Kerusuhan dan Huru-Hara.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Cash In Transit ?

Warranty (persyaratan) Asuransi Cash in Transit

  1. Apabila transportasi menggunakan kendaraan perusahaan maka pengemudi yang membawa harus merupakan karyawan tetap pada perusahaan tersebut.
  2. Karyawan yang ditugaskan pada saat proses pengangkutan uang tidak dapat ditugaskan untuk mengemudikan kendaraan pada saat yang sama.
  3. Untuk pengangkutan uang tunai antara 20 juta sampai dengan 50 juta karyawan harus ditemani oleh petugas keamanan (SATPAM); untuk jumlah pengangkutan uang di atas 50 juta petugas keamanan atau polisi harus dipersenjatai dengan senjata api.

Informasi Tambahan

  1. Produk ini adalah produk asuransi yang telah dicatat dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Premi yang Anda bayarkan sudah termasuk komisi yang diberikan oleh PT Asuransi Sinar Mas kepada Bank/broker/agen/perantara lainnya.
  3. Asuransi Sinar Mas wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  4. Anda akan menerima penawaran produk lain dar pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  5. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi PT Asuransi Sinar Mas di www.sinarmas.co.id.

Periode Jaminan Cash in Transit

Periode jaminan Cash In Transit berlaku selama 1 tahun atau sesuai kesepakatan.

Periode Pembayaran Premi

Periode pembayaran premi Cash In Transit dilakukan di awal pada saat polis terbit.

Informasi Klaim Cash In Transit

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Klaim Cash In Transit

Apabila terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim sesuai ketentuan Polis, Tertanggung diminta untuk

  1. Melaporkan kepada polisi dan mengerahkan segala usaha untuk menemukan dan menuntut pelaku dan mencari dan menemukan harta benda tersebut.
  2. Melaporkan dan menyerahkan dokumen klaim yang sah kepada penanggung dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan serta keterangan detail dan bukti cukup kepada penanggung.
  3. Penanggung akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan, dan akan menentukan apakah klaim dijamin atau tidak, serta nilai ganti rugi yang diberikan apabila klaim dijamin.
  4. Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis.

Penyelesaian dan Pembayaran Klaim

Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.


Informasi lain mengenai Cash In Transit

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Cash In Transit :

Unduh RIPLAY Umum Cash In Transit untuk mengetahui rincian produk disini :


Unduh Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.