Cash In Safe

Asuransi untuk Perlindungan Uang selama dalam Penyimpanan

Apa Itu Cash In Safe ?

Cash In Safe produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas objek pertanggungan berupa uang tunai (cash), catatan bank (bank notes), mata uang asing (currency notes) yang disebabkan oleh risiko pencurian. Polis ini sering dipakai juga untuk penutupan uang tunai dalam kasir (cash in cashier box), uang yang tersimpan dalam laci yang terkunci (locked drawers/counter), dan uang tunai dalam ATM (cash in ATM).


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Cash In Safe ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

award thumbnail
Hal-hal Penting

Selengkapnya

Apa saja Jaminan Cash In Safe ?

  1. Kehilangan, kerugian, kerusakan atas uang tunai (cash), catatan bank (bank notes), mata uang asing (currency notes) yang dipertanggungkan.
  2. Kerusakan, kerugian atas bangunan atau strong room / khasanah (tempat penyimpanan objek pertanggungan) Terhadap risiko pencurian yang bersifat visible (terlihat), violent (ada unsur kekerasan), dan forcible (ada unsur paksaan).
  3. Jaminan Perluasan: Kebakaran dan Peledakan serta Kerusuhan dan Huru-Hara.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Cash In Safe ?

Warranty (persyaratan) Asuransi Cash in Safe

Lokasi di mana uang disimpan harus memiliki petugas keamanan yang berjaga selama 24 jam.

Informasi Tambahan

  1. Produk ini adalah produk asuransi yang telah dicatat dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Premi yang Anda bayarkan sudah termasuk komisi yang diberikan oleh PT Asuransi Sinar Mas kepada Bank/broker/agen/perantara lainnya.
  3. Asuransi Sinar Mas wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  4. Anda akan menerima penawaran produk lain dar pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  5. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi PT Asuransi Sinar Mas di www.sinarmas.co.id.

Periode Jaminan Cash in Safe

Periode jaminan Cash In Safe berlaku selama 1 tahun atau sesuai kesepakatan.

Periode Pembayaran Premi

Masa berlaku periode pembayaran premi Cash In Safe adalah 30 hari sejak tanggal polis.

Informasi Klaim Cash In Safe

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Klaim Cash In Safe

Apabila terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim sesuai ketentuan Polis, Tertanggung diminta untuk

  1. Melaporkan kepada polisi dan mengerahkan segala usaha untuk menemukan dan menuntut pelaku dan mencari dan menemukan harta benda tersebut.
  2. Melaporkan dan menyerahkan dokumen klaim yang sah kepada penanggung dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan serta keterangan detail dan bukti cukup kepada penanggung.
  3. Penanggung akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan, dan akan menentukan apakah klaim dijamin atau tidak, serta nilai ganti rugi yang diberikan apabila klaim dijamin.
  4. Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis.

Penyelesaian dan Pembayaran Klaim

Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.


Informasi lain mengenai Cash In Safe

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Cash In Safe :

Unduh RIPLAY Umum Cash In Safe untuk mengetahui rincian produk disini :


Unduh Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.