Memberikan santunan kepada Peserta Asuransi untuk memulai usaha kembali apabila Peserta kehilangan penghasilan karena:
Tempat usaha atau modal usaha peserta mengalami kerusakan atau meski tempat usaha atau modal usaha Peserta tidak mengalami kerusakan namun pemerintah setempat melarang masyarakat memasuki wilayah tempat usaha peserta minimal selama 1 hari akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah, yaitu:
Premi / Tahun | Santunan |
Rp. 40.000 | Rp. 2.500.000 |