Simas Perlindungan merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.
Premi/ tahun | Nilai Pertanggungan | ||
Resiko A Meninggal karena kecelakaan |
Resiko B Cacat Tetap Akibat Kecelakaan |
Resiko D Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis akibat kecelakaan |
|
Rp.50.000,- | Rp. 25.000.000,- | Maksimal Rp. 25.000.000,- |
Maksimal Rp.250.000,-/ tahun |
Ketentuan Umum :