Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor
Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Laporan klaim melalui media sbb:
- Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
- Email ke: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
- Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau
- Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat
Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.
Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut:
- Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.
- Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan) :
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
- Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
- pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
- Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:
- Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada ormulir klaim bukan nama Tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
- Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- Faktur asli
- Surat Blokir STNK asli
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
- 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
- Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)