Simas Rumah Hemat ++
Pertanyaan :Jawaban :
Simas Rumah Hemat ++ adalah salah satu produk asuransi unggulan dari PT. Asuransi Sinar Mas, yang dirancang dengan tujuan memberikan jaminan asuransi terlengkap guna melindungi rumah tinggal Anda terhadap kerugian antara lain akibat Kebakaran, Huru-hara, Terorisme, Gempa Bumi, dan Banjir serta:
Yang dapat diasuransikan di bawah polis Simas Rumah Hemat Plus+ adalah:
Ya, asalkan Rumah Tinggal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam A2.
Tidak, asuransi atas Perabot Rumah Tangga tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Rumah Tinggal dimana Perabot Rumah Tangga tersebut berada. Perlu dicatat bahwa walaupun berstatus sewa namun Bangunan Rumah Tinggal tetap dapat diasuransikan di bawah Polis Simas Rumah Hemat ++.
Simas Rumah Hemat ++ memberikan 7 (tujuh) Jaminan Dasar yang terdiri dari perlindungan terhadap risiko:
Simas Rumah Hemat ++ memberikan 7 (tujuh) Jaminan Tambahan yang memberikan penggantian atas kerugian akibat atau yang terkait dengan
Simas Rumah Hemat ++ memberikan jaminan yang komprehensif ini dengan premi terjangkau, yaitu mulai dari Rp. 100.000,- per tahun.
Jaminan Dasar adalah jaminan yang memberikan ganti rugi sampai dengan 100% dari Harga Pertanggungan (kecuali untuk Terorisme dan Sabotase 10% dari Total Harga Pertanggungan, dan Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga), sedangkan Jaminan Tambahan adalah jaminan yang memberikan ganti rugi sampai dengan besaran/limit tertentu (selengkapnya lihat pada A6).
Ya, Simas Rumah Hemat ++ memiliki 2 (dua) paket jaminan:
Memberikan Jaminan Dasar, Jaminan Perluasan, Menjamin resiko banjir untuk Zona I/Low Risk, Tidak Menjamin Resiko Gempa Bumi
Memberikan Jaminan Dasar, Jaminan Perluasan, Menjamin resiko banjir untuk Zona II/Moderate Risk, Tidak Menjamin Resiko Gempa Bumi
Memberikan Jaminan Dasar, Jaminan Perluasan, Tidak Menjamin Resiko banjir, Tidak Menjamin Resiko Gempa Bumi.
Simas Rumah Hemat ++ juga memiliki penambahan paket untuk jaminan Gempa Bumi (sesuai zona Gempa Bumi) :
Zona Gempa Bumi | Rate |
Zona Gempa Bumi I | 0,85‰ |
Zona Gempa Bumi II | 0,95‰ |
Zona Gempa Bumi III | 1,15‰ |
Zona Gempa Bumi IV | 1,35‰ |
Zona Gempa Bumi V | 1,60‰ |
Simas Rumah Hemat ++ tidak menetapkan batas minimum Harga Pertanggungan, namun apabila jumlah total Harga Pertanggungan Bangunan dan Perabot Rumah Tangga melebihi Rp. 3 milyar maka penutupan asuransinya harus memperoleh persetujuan khusus dari Penanggung, dan Penanggung akan melakukan survey ke lokasi risiko.
Pengecualian dalam Polis Simas Rumah Hemat ++ antara lain terdiri dari:
Risiko Banjir dibedakan menjadi 4, menurut lokasi dimana Rumah Tinggal berada:
Rumah tinggal yang dapat dipertanggungkan hanya yang berada di Zone 1 (low) maupun Zona 2 (Medium) secara kasus per kasus tersebut diatas.
Dapat, namun harus dan hanya dengan persetujuan khusus dari Penanggung.
Dapat, menurut rekomendasi dari surveyor yang melakukan survey risiko.
Pada saat penutupan asuransi dilakukan kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gempa atau tsunami tersebut haruslah telah diperbaiki dan Bangunan dalam keadaan baik.
Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri.
Dalam Simas Rumah Hemat ++ Risiko Sendiri adalah sebagai berikut
Dalam Hal Terjadinya |
Besarnya Risiko Sendiri (untuk setiap satu kejadian kerugian) |
---|---|
Kebakaran (FLEXAS) |
Nil |
Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC) |
10% dari klaim |
Terorisme dan Sabotase |
15% dari klaim, minimun Rp.10.000.000 |
Gempa Bumi (EQVET 4.2)
|
· 2,5% dari Total Harga Pertanggungan. · 10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari Total Harga Pertanggungan (mana yang lebih besar), untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta. |
Banjir (TSFWD 4.3) : -Zone I/Low Risk -Zone II/Moderate Risk |
· 10% dari klaim, minimun Rp.1.000.000 · 15% dari klaim, minimun Rp.5.000.000 |
Kebongkaran & Pencurian |
10% dari klaim, minimun Rp.500.000 |
Kerusakan yang Tidak Terduga |
10% dari klaim, minimun Rp.500.000 |
Biaya Pengobatan |
Rp. 500.000 |
Lain-lain |
Rp. 500.000 |