Simas Ruko
Pertanyaan :Jawaban :
Simas Ruko adalah salah satu produk asuransi unggulan dari PT. Asuransi Sinar Mas, yang dirancang dengan tujuan memberikan jaminan asuransi terlengkap guna melindungi Bangunan Ruko Anda, antara lain akibat Kebakaran, Huru-hara, Terorisme, Gempa Bumi, dan Banjir
Yang dapat diasuransikan di bawah polis Simas Ruko adalah:
Ya, asalkan Bangunan Ruko tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam A2, yaitu berkelas konstruksi kelas 1, maksimum jumlah lantai adalah 4, bukan merupakan kios dalam Shopping Mall dan Pasar, tidak ada proses produksi didalamnya, tidak dalam keadaan kosong atau tidak dihuni, dan minimal terdapat 1 unit alat pemadam api ringan yang masih berfungsi didalam Ruko.
Tidak, asuransi atas isi bangunan/perabot Ruko tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Ruko dimana isi bangunan/perabot Ruko tersebut berada.
Total Harga Pertanggungan minimum Rp. 100.000.000,- , namun apabila jumlah total Harga Pertanggungan (Bangunan dan isi bangunan) melebihi Rp. 5 milyar maka penutupan asuransinya harus memperoleh persetujuan khusus dari Penanggung, dan Penanggung akan melakukan survey ke lokasi risiko.
Simas Ruko memberikan 5 (lima) Jaminan Dasar yang terdiri dari perlindungan terhadap risiko:
Ya, Simas Ruko memiliki 2 (dua) paket jaminan:
Paket I A : memberikan Jaminan Dasar, menjamin resiko banjir , tidak menjamin Gempa Bumi, suku premi 2,65‰
Paket I B : memberikan Jaminan Dasar, menjamin resiko banjir untuk Zona II/Moderate Risk, tidak menjamin Gempa Bumi, suku premi 2,70‰
Paket II : memberikan Jaminan Dasar, tidak menjamin banjir maupun Gempa Bumi, suku premi 2,15‰
Simas Ruko juga memiliki penambahan paket untuk jaminan Gempa Bumi (sesuai zona Gempa Bumi) :
Zona Gempa Bumi | Rate |
Zona Gempa Bumi I | 0,90‰ |
Zona Gempa Bumi II | 0,95‰ |
Zona Gempa Bumi III | 1,25‰ |
Zona Gempa Bumi IV | 1,50‰ |
Zona Gempa Bumi V | 1,90‰ |
Risiko Banjir dibedakan menjadi 4, menurut lokasi dimana Rumah Tinggal berada:
Bangunan Ruko yang dapat dipertanggungkan hanya yang berada di Zone 1, berdasarkan ketentuan ini jaminan Banjir untuk Bangunan Ruko di daerah yang terkenal rawan banjir tidak dapat diberikan.
Jaminan Banjir hanya dapat diberikan untuk lokasi yang berada di Zona 1 maupun Zona 2 (case by case).
Jaminan Gempa Bumi untuk Ruko di wilayah yang pernah terkena gempa berskala besar dan tsunami seperti di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta dapat diberikan, tetapi harus dan hanya dengan persetujuan khusus dari Penanggung.
Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri. Dalam Simas Ruko Risiko Sendiri adalah sebagai berikut :
Dalam Hal Terjadinya |
|
||
|
Nil | ||
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat | 10% dari klaim, minimum Rp.10.000.000 | ||
|
15% dari klaim, minimum Rp.15.000.000 | ||
|
|
||
Gempa Bumi (EQVET 4.2) |
|
||
|
|
||
Tertabrak Kendaraan | Rp.1.000.000 / kejadian |