Simas Mudik
Pertanyaan :Jawaban :
Simas Mudik adalah asuransi kecelakaan diri yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih)
Simas Mudik memberikan jaminan yaitu :
1) Cacat Tetap Total sehingga menghalangi semua pekerjaan Tertanggung sehari-hari seperti disebut dalam Polis ini: |
||
- Kebutaan atas kedua belah mata |
100% |
|
- Kehilangan daya ingatan total |
100% |
|
- Kelumpuhan total selama-lamanya |
100% |
|
2) Cacat Tetap Sebagian: |
||
- Kebutaan pada sebuah mata |
40% |
|
- Ketulian total pada kedua telinga |
50% |
|
- Ketulian total pada sebuah telinga |
20% |
|
- Kebisuan total selama-lamanya |
50% |
|
- Impotensi |
30% |
|
3) Kehilangan seluruh: |
||
Kanan |
Kiri |
|
(pada orang kidal adalah sebaliknya) |
||
- Lengan, dari sendi bahu |
60% |
50% |
- Lengan, dari sendi siku |
50% |
45% |
- Tangan, dari sendi pergelangan |
40% |
35% |
- Ibu jari tangan, dari sendi pangkal jari |
20% |
15% |
- Jari telunjuk, dari sendi pangkal jari |
10% |
10% |
- Jari tengah , dari sendi pangkal jari |
10% |
10% |
- Jari manis, dari sendi pangkal jari |
10% |
10% |
- Jari kelingking, dari sendi pangkal jari |
5% |
5% |
(Pembayaran ganti rugi untuk Cacat Tetap Seba-gian pada jari-jari tangan prosentasenya akan memperbandingkan keadaan cacat dengan ruas-ruas pada jari tersebut dan pembayaran ganti rugi untuk jari-jari tersebut jumlahnya tidak akan melebihi pembayaran ganti rugi untuk cacat tetap atas kehilangan seluruh tangan dan sendi per-gelangan tangan). |
||
Kanan |
Kiri |
|
(pada orang kidal adalah sebaliknya) |
||
- Kaki, dari pangkal paha |
50% |
40% |
- Kaki, dari paha atau sendi lutut |
40% |
40% |
- Kaki, dari pergelangan kaki |
40% |
40% |
- Ibu jari kaki |
20% |
20% |
- Jari kaki yang lainnya |
5% |
5% |
Simas Mudik tidak menjamin biaya perawatan medis dan resiko sepeda motor.
Pengecualian polis Simas Mudik adalah sebagai berikut :
Ya. Simas Mudik tidak hanya menjamin perorangan/individu namun dapat juga menjamin peserta keluarga atau rombongan besar.
Simas Mudik memiliki 3 pilihan plan yaitu :
Ya. Batasan usia pemegang polis/peserta asuransi Simas Mudik yaitu :
Periode Polis Simas Mudik adalah 30 (tiga puluh) hari.
PLAN |
INDIVIDU |
KELUARGA |
GROUP |
Nilai Pertanggungan (TSI) per sertifikat polis Rp. |
25.000.000,- |
100.000.000,- |
500.000.000,- |
Premi per Sertifikat Polis Rp. |
10.000,- |
50.000,- |
250.000,- |
Maksimum Peserta / Polis |
1 Orang |
5 Orang |
50 Orang |
Periode Polis |
30 hari |
30 hari |
30 hari |
Tidak
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) dan Akumulasi Resiko Per Polis adalah sbb :
Contoh simulasi klaim untuk Plan Keluarga : Keluarga membeli plan Simas Mudik Keluarga dimana peserta terdiri atas 2 orang dewasa (Ayah & Ibu) dan 3 orang anak berusia masing-masing 10 thn, 15 thn, dan 18 thn. Jika terjadi klaim maka penggantian maksimum sebagai berikut :
Polis Simas Mudik tidak dapat dibatalkan (No Cancellation Policy) dan tidak dapat dilakukan endorsement.
Calon tertanggung dapat membeli polis Simas Mudik melalui cara sbb :
Sistem pembayaran premi polis Simas Mudik adalah sebagai berikut :
Tertanggung atau Ahli waris segera melaporkan kejadian kepada kantor Asuransi Sinarmas terdekat atau telepon hotline Asuransi Sinarmas 24 jam di 392 0888 dalam waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
Tertanggung melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :