Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin (Surety) kepada Perusahaan Importir/Eksportir (Prinsipal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan Negara yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Bea dan Cukai.

Adalah suatu jaminan alternative dari Bank Garansi, salah satu syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk menangguhkan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan nilai, Pajak Penghasilan, Pajak atas Penjualan Barang Mewah dan Denda Administrasi atas barang yang diimpor untuk tujuan ekspor.

Keunggulan dari Simas Customs Bond

  1. Prinsipnya tidak mempersyaratkan setoran jaminan/maupun Collateral sehingga likuiditas Perusahaan tidak terganggu.
  2. Biaya jasa relative murah
  3. Tidak mempengaruhi plafon kredit sehingga kredit yang ada dapat digunakan secara optimal
  4. Meningkatkan efisien waktu yaitu prosedur pengajuannya sederhana dan dapat diperoleh setiap saat. 

Jawab :

  1. Pungutan Negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas Tim KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Direktorat Jendral Bea dan Cukai

  2. Pungutan Negara untuk barang yang di impor sementara

  3. Pungutan Negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.

  4. Pungutan Negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tariff dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan

  5. Sanksi Administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan

  6. Pungutan Negara atas pengeluaran barang dari KABER (Kawasan Berikat) maupun EPTE (Enter Port Tujuan Ekspor), yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll. 

Rate dibagi 2 kategori fasilitas yaitu :

Periode
Tim KITE
Non Tim KITE (Fasilitas Bea dan Cukai)
12 Bulan1%

2%

6 Bulan

0.50%

1%

3 Bulan

--

0.50%

Dengan memberikan beberapa dokumen sebagai berikut

  1. Mengisi Surat Permohonan Permintaan Jaminan (SPPJ) dengan melampirkan PIB (Permohonan Impor Barang)
  2. Copy Akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada)
  3. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit kecuali bagi Perusahaan baru
  4. Rekening Koran 3 bulan terakhir yang aktif untuk kegiatan usahanya.
  5. Company Profile beserta dengan surat izin usaha
  6. Dokumen pendukung dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk persetujuan mendapatkan fasilitas
  7. Copy Laporan Ekspor terakhir (bagi Fasilitas Tim KITE)
  8. Copy Perjanjian Kontrak dengan Perusahaan Sub-kontrak atau buyer di luar negeri
  9. Survey lokasi Perusahaan
  10. Sanggup memberikan Surat Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir dihadapan Notaris.