Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Di dalam Polis Asuransi Kebakaran disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin secara spesifik, yaitu :

  1. Risiko utama (main coverage) : Fire (kebakaran) , Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) dan Smoke biasa disingkat dengan Flexasà(Asap)
  2. Risiko perluasan (extended coverage) : seperti Kerusuhan (RSMD), Banjir, dsb
  3. Risiko yang dikecualikan (pengecualian/exclusion)

Sehingga polis Asuransi Kebakaran dinamakan “Named Perils” Policy.

Sedangkan di dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan secara specific adalah Exclusion atau Pengecualiannya. Jadi dengan kalta lain polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.

Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :

1. General Exclusions :

  • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
  • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
  • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
  • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan

2. Special Exclusions:

  • Property dalam masa konstruksi
  • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
  • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
  • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
  • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
  • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
  • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
  • Barang sewa, kredit dan sejenisnya
  • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
  • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
  • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
  • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
  • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
  • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
  • Polusi, kontaminasi
  • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
  • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
  • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
  • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
  • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
  • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship

Ada beberapa yang dapat, yaitu dengan mencantumkan Extension Clause (Klausula Perluasan) yang menerangkan bahwa Risiko yang sebenarnya dikecualikan tersebut menjadi dijamin.

Contohnya adalah Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara (RSMD 4.1ACC), di mana dalam standard polis Property All Risk / Industrial All Risk sebenarnya RSMD 4.1ACC adalah dikecualikan. Jadi agar risiko tsb termasuk ke dalam yang dijamin di dalam polis, maka dalam polis tsb dicantumkan Klausula Endorsement RSMD4.1ACC.

Contoh lain adalah Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan (Silent Risk) yang tercantum dalam General Exclusion. Agar risiko tsb dijamin maka dicantumkan Klausula Silent Risk. 

Endorsement adalah lampiran perubahan-perubahan di dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit jaminan.

Sedangkan Klausula adalah suatu tambahan yang dilekatkan pada suatu polis yang dapat memperluas jaminan atau mempersempit jaminan dan memuat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan Tertanggung.

Pada awalnya Gempa Bumi memang dijamin di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk, namun dengan melihat kecenderungan makin seringnya risiko Gempa Bumi yang terjadi di Indonesia , akhirnya pada sekitar tahun 2002 risiko Gempa Bumi dijamin di dalam polis tersendiri yang didukung (diback-up) oleh Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI, sekarang bernama Maipark).

Untuk itu, untuk menerangkan bahwa polis Property All Risk / Industrial All Risk tersebut tidak menjamin Gempa Bumi, maka pada polis tersebut dilekatkan Earthquake Exclusion Clause (Klausula Pengecualian Gempa Bumi).

Apabila polis Property All Risk / Industrial All Risk ingin diperluas dengan jaminan Gempa Bumi, maka akan dibuat dalam polis tersendiri. Di mana Rate, Deductible dan kondisi lainnya harus mengikuti standard yang sudah di atur oleh Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI, sekarang bernama Maipark).

Tidak sama. Berbeda dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, rate polis Gempa Bumi selain ditentukan oleh penggunaan bangunan ditentukan pula oleh Zona letak dari Obyek Pertanggungan berada dan juga oleh konstruksi bangunan.

Di dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung (Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua keterangan rinci dan penilaian risiko.

Hal ini sejalan dengan Prinsip asuransi ‘Utmost Good Faith’. Terutama untuk bisnis-bisnis yang memiliki risiko tinggi, seperti pabrik textil, wood working, pabrik bahan kimia atau untuk bisnis yang Harga Pertanggungannya besar.

Di mana dengan melakukan survey, menjadi dasar bagi bag. underwriting untuk menentukan rate, menentukan share, menentukan deductible (risiko sendiri), mencantumkan Warranty atau untuk menentukan apakah risiko tersebut akan diterima atau tidak.

Warranty adalah suatu janji atau persyaratan yang melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung.

Contohnya : Warranty mengenai keberadaan Alat-alat Pemadam Api Ringan
Yang berbunyi :

KLAUSULA KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY)
MENGENAI KEBERADAAN ALAT-ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)

Dengan ini Tertanggung menegaskan telah menerima penjelasan secukupnya mengenai persyaratan pemberian potongan premi asuransi kebakaran sebesar 2½% (dua setengah persen) sehubungan dengan keberadaan alat-alat pemadam api ringan (APAR) sebagai berikut :↵Untuk setiap 250 meter persegi (m²) dari lantai bangunan harus disediakan, pada

1. Untuk setiap 250 meter persegi (m²) dari lantai bangunan harus disediakan, pada

tempat yang mudah dijangkau, MINIMAL 1 (satu) dari salah satu unit tabung APAR

tersebut di bawah ini :

9 kg jenis gas CO2 (carbondioxide) pemadam
4.5 kg jenis kimia kering (dry powder) pemadam
3 kg jenis gas HALON (halogenated hydrocarbon) pemadam
10 liter jenis busa pemadam
10 liter air pemadam

Tabung APAR berukuran lebih kecil boleh dipakai asal keseluruhan jumlah berat (kilogram) atau isi (liter) sama dengan tabung APAR yang digantikannya.

2. Setiap tabung APAR berada dalam kondisi baik, siap pakai dan terpelihara serta selalu mentaati petunjuk pabrikan mengenai pengisian kembali.

Selanjutnya Tertanggung, dengan ini menyatakan setuju bahwa apabila pada saat terjadi kebakaran ternyata APAR tidak ada atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya disebabkan kelalaian dan/atau kesalahan Tertanggung dalam pemeliharaan dan/atau dalam mengikuti petunjuk pabrikan, maka Perusahaan Asuransi/Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Warranty berlaku selama masa pertanggungan asuransi. Apabila warranty ini tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan oleh Tertanggung sehingga mengakibatkan risiko menjadi meningkat, maka kerugian yang mungkin terjadi tidak akan dibayarkan.

Harga Pertanggungan dari property yang diasuransikan harus menunjukkan nilai penuh (tidak lebih kecil) dari harga yang sebenarnya / harga pasar pada saat berlakunya asuransi dan selama periode asuransi berlangsung, karena pada saat property hancur/rusak maka Penanggung akan mengganti dengan yang baru atau membangun kembali dengan kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari bangunan sebelumnya.

Pada dasarnya di dalam polis tidak memuat ketentuan bahwa yang disuransikan harus beserta bangunannya, namun biasanya perusahaan asuransi tidak mau menerima apabila yang diasuransikan hanya isi bangunannya saja tanpa bangunannya, karena risiko yang terbesar justru biasanya dari isi bangunannya . Kecuali apabila bangunan nya sewa atau bangunannya tsb sudah diasuransikan sendiri.

Setelah terjadinya kerugian sebagian, Harga Pertanggungan memang menjadi berkurang sebesar kerugiannya tsb, jadi setelah terjadi kerugian Harga Pertanggungannya harus dikembalikan seperti posisi semula di mana Tertanggung harus membayar proporsi premi tambahan sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan.

Untuk itu di dalam polis akan dilekatkan klausula Reinstatement Additional Premium.

Sebenarnya di dalam Wording Polis tidak diatur Harga Pertanggungan yang dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, namun hal tsb di kembalian kepada kebijaksanaan tiap-tiap perusahaan asuransi.. Di dalam kebijaksanaan u/w ASM, diatur bahwa batasan Nilai Pertanggungan yang bisa dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk adalah Rp. 10.000.000.000,-, namun karena melihat kondisi pasar saat ini terutama bisnis-bisnis dari broker, maka pada perkembangannya Harga Pertanggungan di bawah Rp. 10.000.000.000,- bisa dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, tapi biasanya yang bisa dicover dengan Property All Risk / Industrial All Risk adalah Harga Pertanggungan di atas Rp. 2.000.000.000,-.