Simas Proteksi PHK
Perlindungan risiko-risiko yang dapat menyebabkan terjadinya PHK
Asuransi Sinar Mas memberikan perlindungan atas risiko-risiko akibat kecelakaan dan kepailitan yang dapat menyebabkan terjadinya PHK.
Jenis pertanggungan yang diberikan :
- Risiko A
Meninggal dunia akibat kecelakaan. - Risiko B
Cacat tetap total akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan 100% dari risiko A. Risiko cacat tetap total yang dijamin adalah : kebutaan kedua belah mata, kehilangan daya ingat total atau kelumpuhan total selama-lamanya. - Risiko D
Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan sebesar 10% dari risiko A. - Risiko Sepeda Motor
Menjamin risiko sepeda motor apabila kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengendarai sepeda motor atau sebagai penumpang sepeda motor di lokasi pertanggungan. - Santunan yang diberikan kepada Tertanggung yang mengalami PHK karena cacat tetap total akibat kecelakaan
- Santunan PHK karena kepailitan
Memberikan jaminan risiko PHK yang disebabkan karena kepailitan. Yang dimaksud kepailitan adalah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.
Catatan :
1. Nilai pertanggungan maksimum untuk :
- Risiko A & B adalah Rp. 250.000.000,- atau 36kali gaji per bulan, mana yang lebih rendah.
- Risiko D adalah 10% dari nilai pertanggungan risiko A.
- Santunan PHK karena risiko B adalah 10% dari nilai pertanggungan risiko B.
- Santunan PHK karena perusahaan pailit adalah sebesar Rp. 1.500.000,- dibayarkan selama (3) tiga tahun, masing – masing sebesar Rp. 500.000,- tiap bulan.
2. Usia masuk peserta adalah 18 sampai dengan 60 tahun.
3. Peserta adalah karyawan tetap perusahaan/ institusi / koperasi dengan minimum masa kerja (1) satu tahun
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.