Performance Bond
Mitra Usaha Kontraktor
Definisi Performance Bond
- Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
- Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
- Kerugian dihitung dengan cara meminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
- Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
- Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
- Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
- Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.