Advance Payment Bond

Mitra Usaha Kontraktor

FAQ

Definisi Advance Payment Bond

  • Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak.
  • Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
  • Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat-lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100%.
  • Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn.
  • Apabila Principal lalai / tidak mengembalikan Uang Muka, Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.